Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2026
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Surat Nomor B-491/Dt.I.I/KU.05/07/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2026. Surat ini menjadi acuan resmi bagi seluruh RA dan madrasah penerima bantuan dalam mempersiapkan proses pencairan dana Tahap II.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, setiap madrasah diharapkan segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai kategori penerima agar proses verifikasi dan pencairan dana dapat berjalan tepat waktu.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membagi calon penerima menjadi tiga kategori, yaitu:
Madrasah yang telah menerima BOS Madrasah atau BOP RA Tahap I diwajibkan mengunggah:
LPJ realisasi penggunaan dana minimal 80% dari dana Tahap I.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).
Surat Permohonan Pencairan Tahap II.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.
Bagi RA atau madrasah yang pernah menerima bantuan pada tahun sebelumnya, dokumen yang harus dipenuhi meliputi:
LPJ Tahun Sebelumnya.
Surat Permohonan Pencairan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS).
SPTJM Tahap II.
Kuitansi Penerimaan Bantuan.
RKAM.
Bagi madrasah yang baru pertama kali menerima bantuan BOS Madrasah atau BOP RA wajib mengunggah:
Surat Pernyataan Belum Pernah Menerima Bantuan.
Surat Permohonan Pencairan.
PKS.
SPTJM.
Kuitansi Penerimaan.
RKAM.
Kementerian Agama memberikan kesempatan pengajuan dokumen dalam tiga periode.
Periode I Pengajuan Berkas: 29 Juli–8 Agustus 2026
Periode I Verifikasi: 29 Juli–9 Agustus 2026
Periode II Pengajuan Berkas: 18–30 Agustus 2026
Periode II Verifikasi: 18–31 Agustus 2026
Periode III Pengajuan Berkas: 14–27 September 2026
Periode III Verifikasi: 14–28 September 2026.
Kementerian Agama menetapkan dua portal resmi:
BOP RA diunggah melalui portal BOS Kemenag.
BOS Madrasah diunggah melalui aplikasi eRKAM.
Pastikan seluruh dokumen diunggah sesuai kategori penerima dan sebelum batas akhir pengajuan.
Proses verifikasi dilakukan sesuai jenjang pendidikan.
Madrasah Aliyah (MA) diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi pada Kanwil Kementerian Agama.
RA, MI, dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kabupaten/Kota di Kementerian Agama setempat.
Selain melakukan verifikasi, Tim BOS Provinsi juga melaksanakan monitoring dan supervisi agar proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.
Operator madrasah, bendahara BOS, dan kepala madrasah diimbau segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini. Jangan menunggu hingga hari terakhir pengajuan karena berpotensi menghambat proses verifikasi maupun pencairan dana.
Kelengkapan administrasi, ketepatan jadwal, dan kesesuaian dokumen menjadi kunci agar penyaluran BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Surat Nomor: B-491/Dt.I.I/KU.05/07/2026
Tanggal: 23 Juli 2026
Perihal: Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Dokumen surat dapat diunduh dibawah ini.
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
- Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
.png)

Post a Comment for "Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2026"