Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resmi! Kemenag Terbitkan KMA Nomor 737 Tahun 2026, Ini Aturan Baru Linieritas Sertifikat Pendidik Guru Madrasah

Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Akademik dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah. Regulasi ini menjadi pedoman terbaru dalam menentukan linieritas guru madrasah mulai dari jenjang RA, MI, MTs, MA, MAK hingga Madrasah Luar Biasa.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 19 Mei 2026 dan disampaikan secara resmi kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tertanggal 21 Juli 2026.

Menjawab Perubahan Kurikulum Nasional

KMA Nomor 737 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas perkembangan kebijakan pendidikan nasional, khususnya perubahan kerangka dasar dan struktur kurikulum. Pemerintah memandang perlu adanya pedoman yang lebih jelas mengenai kesesuaian antara sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, serta mata pelajaran yang diampu guru di madrasah.

Dengan adanya regulasi ini, satuan pendidikan memiliki acuan resmi dalam menempatkan guru sesuai kompetensinya sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung lebih profesional dan berkualitas.

Menjadi Dasar Penugasan Guru Madrasah

Dalam surat pengantar Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dijelaskan bahwa KMA ini menjadi dasar bagi guru madrasah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka yang linier dengan sertifikat pendidik dan/atau ijazah S1/D4 yang dimiliki.

Artinya, penempatan guru pada mata pelajaran tertentu tidak lagi hanya mempertimbangkan kebutuhan madrasah, tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian sertifikat pendidik maupun latar belakang pendidikan.

Berlaku untuk Seluruh Jenjang Madrasah

Pedoman dalam KMA Nomor 737 Tahun 2026 berlaku bagi guru pada:

  • Raudhatul Athfal (RA)

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Madrasah Aliyah (MA)

  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

  • Madrasah Luar Biasa

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam diktum kedua keputusan menteri tersebut.

Lampiran Sangat Lengkap

Salah satu keunggulan KMA ini adalah tersedianya lampiran yang sangat rinci. Lampiran tersebut memuat daftar kesesuaian bidang sertifikasi dengan mata pelajaran yang boleh diampu pada masing-masing jenjang pendidikan madrasah.

Misalnya pada jenjang MTs dijelaskan bahwa guru dengan sertifikat pendidik Akidah Akhlak dapat mengajar:

  • Akidah Akhlak

  • Al-Qur'an Hadis

  • Fikih

  • Sejarah Kebudayaan Islam

  • Ilmu Kalam

  • Tasawuf

  • Aqidah/Tauhid

  • Akhlak

  • Imla dan Khot

  • Tarbiyah Islamiyah

Demikian pula sertifikat pendidik mata pelajaran lainnya memperoleh daftar linieritas yang lebih jelas dibandingkan pedoman sebelumnya.

Informatika dan Koding Masuk dalam Linieritas

Hal menarik lainnya adalah masuknya mata pelajaran Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam berbagai ketentuan linieritas.

Pada sejumlah jenjang, guru dengan latar belakang:

  • Informatika

  • TIK

  • Rekayasa Perangkat Lunak

  • Teknik Komputer dan Jaringan

  • Multimedia

  • Desain Komunikasi Visual

  • Animasi

  • Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

memiliki peluang mengampu mata pelajaran Informatika maupun Koding dan Kecerdasan Artifisial sesuai jenjang yang diatur dalam lampiran keputusan tersebut.

Memberikan Kepastian bagi Guru

Kehadiran KMA Nomor 737 Tahun 2026 diharapkan memberikan kepastian hukum bagi guru madrasah dalam melaksanakan tugas mengajar.

Selain menjadi acuan penempatan guru, regulasi ini juga akan menjadi referensi penting dalam berbagai layanan administrasi kepegawaian, termasuk penugasan mengajar yang harus memperhatikan linieritas antara sertifikat pendidik, ijazah, dan mata pelajaran yang diampu. Berdasarkan dokumen yang diunggah, keputusan ini secara khusus dimaksudkan untuk mendukung pelayanan pendidikan yang berkualitas melalui kesesuaian bidang tugas guru.

Guru Diminta Mempelajari Lampiran Sesuai Bidang Sertifikasi

Karena lampiran KMA terdiri dari puluhan halaman yang memuat ratusan bidang sertifikasi beserta mata pelajaran yang sesuai, guru madrasah disarankan mempelajari bagian yang relevan dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademiknya.

Dengan memahami ketentuan tersebut, guru dapat memastikan bahwa penugasan mengajarnya telah sesuai dengan regulasi terbaru Kementerian Agama.

Terbitnya KMA Nomor 737 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola guru madrasah di Indonesia. Regulasi ini memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai hubungan antara sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan mata pelajaran yang dapat diampu pada seluruh jenjang madrasah.

Bagi kepala madrasah, operator EMIS, pengawas, maupun guru, memahami isi KMA ini menjadi hal yang penting agar proses penataan guru dan pelaksanaan pembelajaran tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 737 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah, beserta surat penyampaian Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-106/Dt.I.II/KS/07/2026.

Adapun dokumen lengkap KMA ini bisa diunduh disini atau dibawah ini. 


Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke

  1. Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
  2. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  3. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  4. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  5. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.

keyword : KMA 737 Tahun 2026, KMA Nomor 737 Tahun 2026, Linieritas Guru Madrasah, Sertifikat Pendidik Guru Madrasah, Kesesuaian Sertifikat Pendidik, Kualifikasi Akademik Guru Madrasah, Aturan Baru Guru Madrasah 2026, Linieritas Sertifikasi Guru 2026, Guru Madrasah Kemenag, Kementerian Agama RI, Regulasi Guru Madrasah, KMA Terbaru 2026, Tugas Mengajar Guru Madrasah, Mata Pelajaran Linier Guru Madrasah, Sertifikasi Guru Madrasah, Akidah Akhlak, Fikih, Al-Qur'an Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Pendidikan Pancasila, Informatika Madrasah, Koding dan Kecerdasan Artifisial, EMIS GTK, GTK Madrasah, Kemenag 2026

hastag : #KMA737Tahun2026 #KMA737 #KemenagRI #GuruMadrasah #GuruIndonesia #MadrasahHebat #SertifikasiGuru #LinieritasGuru #GTKMadrasah #EMISGTK #KualifikasiGuru #SertifikatPendidik #RegulasiPendidikan #PendidikanIndonesia #KurikulumMadrasah #AkidahAkhlak #Fikih #AlQuranHadis #SKI #PendidikanPancasila #Informatika #KodingAI #BeritaPendidikan #InfoGuru #InfoMadrasah #ASNKemenag #MadrasahMaju #GuruProfesional #DuniaPendidikan #AmpuhTutorials

Post a Comment for "Resmi! Kemenag Terbitkan KMA Nomor 737 Tahun 2026, Ini Aturan Baru Linieritas Sertifikat Pendidik Guru Madrasah"