Kemenag Tetapkan Juknis Pembelajaran Ramadan 2026, Madrasah Wajib Integrasikan Penguatan Iman dan Karakter
Salam sejahtera sahabat semua
Jakarta, 13 Februari 2026 – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh madrasah negeri maupun swasta dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Pembelajaran Tetap Berjalan, Ibadah Tetap Khusyuk
Dalam konsideransnya, kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran, ketertiban, serta kekhusyukan ibadah puasa bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan tanpa mengurangi kualitas proses pendidikan.
Ramadan diposisikan bukan sekadar momentum ibadah ritual, tetapi sebagai periode strategis pembentukan karakter spiritual, moral, dan sosial peserta didik. Oleh karena itu, pembelajaran dirancang tetap adaptif, kontekstual, dan bermakna.
Tema besar yang diusung tahun ini adalah:
“Ramadan sebagai Momentum Penguatan Iman, Akhlak, dan Kepedulian Sosial.”
Pembagian Tiga Termin Pembelajaran
Petunjuk teknis membagi kegiatan pembelajaran Ramadan menjadi tiga fase utama:
Termin I (18–21 Februari 2026)
Pembelajaran mandiri terbimbing, kegiatan tarhib Ramadan, serta penguatan ikatan keluarga (family bonding).Termin II (23 Februari–14 Maret 2026)
Pembelajaran tatap muka dengan fokus penanaman karakter dan tazkiyatun nafs (pembersihan jiwa).Termin III (16–27 Maret 2026)
Libur Idul Fitri dengan penekanan implementasi nilai sosial dan kepedulian kemasyarakatan (hablumminannas).
Tanggal pelaksanaan bersifat dinamis menyesuaikan penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri oleh pemerintah.
Empat Tipe Pelaksanaan Ramadan di Madrasah
Madrasah diberikan fleksibilitas memilih model pelaksanaan sesuai kesiapan sarana prasarana dan karakteristik peserta didik. Empat tipe yang ditetapkan antara lain:
1️⃣ Tipe A – Mukim/Pesantren Ramadan
Kegiatan intensif minimal 3 hari 2 malam (khusus MTs dan MA) dengan sistem asrama. Program ini menekankan pembinaan ibadah, tahsin Al-Qur’an, kajian kitab, hingga praktik ibadah secara mendalam.
2️⃣ Tipe B – Full Day
Pembelajaran pagi hingga berbuka puasa bersama tanpa menginap. Model ini diperuntukkan bagi MI kelas 4–6, MTs, dan MA.
3️⃣ Tipe C – Reguler Terintegrasi
Khusus RA dan MI kelas 1–3, dengan durasi singkat dan pendekatan fun learning, seperti storytelling kisah Nabi, praktik wudu, serta hafalan doa harian.
4️⃣ Tipe D – Darurat/Bencana
Model fleksibel bagi madrasah di wilayah terdampak bencana, dengan prioritas keselamatan dan pembelajaran esensial.
Menariknya, durasi pembelajaran tidak digeneralisasi per jenjang, melainkan disesuaikan dengan tipe yang dipilih masing-masing madrasah.
Wajib Minimal 3 Hari Pesantren Ramadan
Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa madrasah dianjurkan menyediakan minimal tiga hari pelaksanaan Pesantren Ramadan dalam rentang pembelajaran tatap muka. Kegiatan dapat meliputi:
Klinik Tahsin dan Fahmil Qur’an
Kajian kitab dan fikih praktis
Praktik ibadah (salat, zakat, pengurusan jenazah)
Refleksi dan muhasabah
Aksi sosial berbagi takjil dan edukasi zakat fitrah
Output yang diharapkan tidak sekadar administratif, tetapi berbasis karakter, seperti jurnal refleksi harian, kartu kendali tahsin, dokumentasi praktik ibadah, dan sertifikat partisipasi.
Integrasi Moderasi Beragama dan Pendidikan Karakter
Kebijakan ini juga sejalan dengan penguatan moderasi beragama dan pendidikan karakter sebagaimana amanat regulasi nasional. Ramadan dijadikan ruang pedagogis untuk membangun keseimbangan antara kesalehan individu dan kesalehan sosial.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan harus tetap berkualitas, adaptif, serta tidak mengabaikan kesehatan dan kondisi fisik peserta didik.
Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1290 Tahun 2026, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta segera mengoordinasikan pelaksanaan pembelajaran Ramadan kepada seluruh madrasah sesuai kewenangan masing-masing.
Kebijakan ini menjadi pijakan strategis agar Ramadan tidak hanya menjadi bulan ibadah, tetapi juga momentum transformasi karakter generasi madrasah yang beriman, berakhlak, dan peduli sesama.
Dokumen Surat Edaran resmi tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Ramadan 2026, bisa diunduh disini
Demikian informasi, semoga bermanfaat untuk semua. Aaaamiiin.
- Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
.png)
Post a Comment for "Kemenag Tetapkan Juknis Pembelajaran Ramadan 2026, Madrasah Wajib Integrasikan Penguatan Iman dan Karakter"