Resmi! Pemerintah Tetapkan Ketentuan Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M untuk Sekolah dan Madrasah, Ini Jadwal Lengkapnya
Salam sejahtera sahabat semua
Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri secara resmi menetapkan kebijakan pelaksanaan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah di Indonesia.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung efektif, bermakna, serta mendukung penguatan karakter dan spiritual peserta didik selama bulan suci Ramadan.
Pembelajaran Mandiri Awal Ramadan
Berdasarkan ketentuan dalam SEB tersebut , pada 18 sampai dengan 21 Februari 2026, peserta didik melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Kegiatan belajar dilakukan berdasarkan penugasan dari sekolah atau madrasah dengan pendekatan yang sederhana, tidak memberatkan, dan tetap memperhatikan kondisi psikologis peserta didik.
Pemerintah menekankan agar pembelajaran mandiri tidak menambah beban akademik berlebihan serta membatasi penggunaan gawai secara tidak terkontrol. Peran orang tua sangat diharapkan dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah/Madrasah
Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dan madrasah. Pada periode ini, satuan pendidikan didorong untuk mengintegrasikan pembelajaran akademik dengan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan pelaksanaan kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan sosial. Sementara itu, peserta didik non-Muslim tetap mendapatkan layanan pembinaan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur Idul fitri dan Kembali Masuk Sekolah
Adapun libur bersama Idulfitri bagi sekolah dan madrasah ditetapkan pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Momentum ini diharapkan menjadi kesempatan bagi peserta didik untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
Kegiatan pembelajaran di sekolah dan madrasah akan dilaksanakan kembali pada 30 Maret 2026.
Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan diminta untuk:
Melakukan penyesuaian jadwal pembelajaran.
- Menjamin keamanan dan ketertiban selama masa libur.
- Menyediakan kanal komunikasi aktif antara sekolah dan orang tua.
Sementara itu, orang tua/wali diminta untuk aktif mendampingi anak selama pembelajaran mandiri, membangun kebiasaan positif, serta melindungi anak dari risiko kekerasan dan eksploitasi.
Kebijakan ini menjadi landasan resmi bagi seluruh sekolah dan madrasah dalam menyusun kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 H agar tetap berjalan produktif, religius, dan ramah anak.
Bagi kepala sekolah, kepala madrasah, guru, dan orang tua yang ingin membaca dan mempelajari secara lengkap ketentuan resmi tersebut, dokumen Surat Edaran Bersama dapat diunduh di sini:
👉 [Link Unduhan Dokumen Resmi – Klik Disini]
Pastikan Anda mengacu pada dokumen resmi untuk menghindari kesalahan informasi dalam pelaksanaan pembelajaran Ramadan.
- Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
.png)
Post a Comment for "Resmi! Pemerintah Tetapkan Ketentuan Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M untuk Sekolah dan Madrasah, Ini Jadwal Lengkapnya"