Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resmi! Kemenag Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Salam sejahtera sahabat semua

Jakarta, 18 Februari 2026 – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin, pada 18 Februari 2026 ini diterbitkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pegawai selama bulan suci Ramadan.

Dasar Penetapan

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN

Penyesuaian jam kerja ini bertujuan agar pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkungan Kemenag tetap berjalan efektif dan efisien selama Ramadan.

Rincian Jam Kerja Ramadan 1447 H

1️⃣ Satuan Kerja dengan 5 Hari Kerja

Senin–Kamis
08.00–15.00
Istirahat: 12.00–12.30

Jumat
08.00–15.30
Istirahat: 11.30–12.30

2️⃣ Satuan Kerja dengan 6 Hari Kerja

Senin–Kamis dan Sabtu
08.00–14.00
Istirahat: 12.00–12.30

Jumat
08.00–14.00
Istirahat: 11.30–12.30

Total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk satuan kerja dengan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.

Jam kerja tersebut berlaku sesuai zona waktu masing-masing wilayah kerja.

Penegasan bagi Kepala Satuan Kerja

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kepala satuan kerja wajib memastikan:

  • Produktivitas dan capaian kinerja pegawai tetap optimal

  • Pelayanan publik tidak terganggu

  • Surat edaran diteruskan kepada seluruh unit kerja di bawah kewenangannya

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kemenag, mulai dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Madrasah, hingga Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama dapat tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap dan detail ketentuan resmi yang berlaku, silakan membaca dan mengunduh Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 melalui tautan resmi yang tersedia di bawah ini.

 

Demikian informasi, semoga bermanfaat untuk semua. Aaaamiiin.

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

  1. Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
  2. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  3. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  4. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  5. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.

Hashtag:
#Kemenag #JamKerjaASN #Ramadan1447H #ASN2026 #SuratEdaran #InfoASN #BeritaKemenag #PelayananPublik #RegulasiTerbaru

Keyword: 
Jam Kerja ASN Ramadan 1447 H, SE Sekjen Kemenag 2026, Jam Kerja Kemenag Ramadan, Aturan Jam Kerja ASN 2026, Perpres 21 Tahun 2023, Jadwal Kerja ASN Ramadan, Kabar Kemenag Terbaru

Post a Comment for "Resmi! Kemenag Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya"