Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2026 Resmi Dibuka Mulai 21 Oktober 2026 Pukul 13.00 WIB, Cek Syarat dan Jadwalnya!
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 21–27 Oktober 2026. Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan segera memeriksa kelengkapan data dan status prasyarat melalui EMIS GTK. Sementara itu, proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.
Informasi tersebut tertuang dalam surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026 tentang Informasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026.
Kabar ini menjadi informasi penting bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Oleh karena itu, guru perlu memahami jadwal pendaftaran, persyaratan peserta, proses validasi di EMIS GTK, serta ketentuan linearitas ijazah sebelum mengajukan pendaftaran.
Artikel ini merangkum poin-poin penting dalam surat edaran tersebut agar Bapak/Ibu guru lebih mudah memahami ketentuan PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2026.
Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026
Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama, terdapat dua jadwal utama yang perlu diperhatikan oleh guru dan petugas verifikator.
| Kegiatan | Jadwal |
|---|---|
| Pendaftaran calon peserta PPG | 21–27 Oktober 2026 |
| Verifikasi dan validasi (verval) | 21–29 Oktober 2026 |
Dengan jadwal tersebut, guru yang memenuhi persyaratan sebaiknya tidak menunda proses pemeriksaan data dan pendaftaran hingga mendekati batas akhir.
Pastikan data kepegawaian, status mengajar, ijazah, dan informasi lain yang menjadi prasyarat telah sesuai dengan ketentuan. Apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi pada EMIS GTK, lakukan pemeriksaan lebih awal agar dapat diketahui bagian mana yang perlu ditindaklanjuti.
Perlu diperhatikan bahwa jadwal di atas merupakan jadwal pendaftaran dan verval, bukan pengumuman bahwa seluruh pendaftar otomatis ditetapkan sebagai peserta PPG tahun 2026.
Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026
Dalam Lampiran I surat edaran, Kementerian Agama menetapkan sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan.
Berikut rincian persyaratannya.
1. Terdaftar Aktif sebagai Guru Madrasah
Calon peserta harus terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama. Status mengajar juga harus aktif pada saat pendaftaran.
Guru perlu memastikan bahwa data satuan pendidikan tempat bertugas dan status keaktifannya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
2. Diangkat Paling Lambat 31 Desember 2025
Guru yang mendaftar harus memenuhi ketentuan tanggal pengangkatan, yaitu paling lambat 31 Desember 2025.
Karena itu, calon peserta perlu memeriksa data tanggal mulai tugas atau TMT serta memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada sistem.
3. Memiliki Ijazah Minimal S-1 atau D-IV
Calon peserta harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
Kesesuaian tersebut mengacu pada daftar pedoman linearitas ijazah dalam Lampiran III surat edaran.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah wajib telah disetarakan melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama.
4. Belum Mencapai Usia Pensiun Guru
Calon peserta belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam validasi EMIS GTK, pemeriksaan usia dilakukan dengan mengacu pada kondisi per 31 Desember 2026.
5. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Pendaftaran ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Status tersebut juga diperiksa melalui sistem, termasuk pemeriksaan data Nomor Registrasi Guru (NRG), riwayat kepesertaan PPG, serta data peserta PPG yang sedang berjalan.
6. Sehat Jasmani
Calon peserta harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Guru perlu memperhatikan ketentuan ini dan menyiapkan dokumen sesuai kebutuhan proses pendaftaran.
Prasyarat PPG yang Harus Terpenuhi di EMIS GTK
Salah satu bagian penting dalam pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2026 adalah pemeriksaan prasyarat secara otomatis melalui EMIS GTK.
Berdasarkan Lampiran I, seluruh prasyarat yang ditetapkan sistem harus berstatus Terpenuhi sebelum guru dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Terdapat lima komponen validasi yang perlu diperhatikan.
| No. | Prasyarat | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Verval ijazah D-IV/S-1 | Ijazah telah terverifikasi. |
| 2 | Batas usia pensiun | Belum mencapai batas usia pensiun per 31 Desember 2026. |
| 3 | Batas TMT | TMT sebagai guru tidak melewati batas yang ditetapkan untuk pengajuan PPG. |
| 4 | Belum pernah mengikuti sertifikasi guru | Tidak ditemukan indikasi riwayat sertifikasi atau kepesertaan yang tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan sistem. |
| 5 | Minimal 6 JTM di satminkal | Guru mengajar minimal enam jam tatap muka di satuan administrasi pangkalan. |
Bagaimana Jika Prasyarat Belum Terpenuhi?
Guru sebaiknya memeriksa setiap komponen validasi secara teliti. Jangan hanya berfokus pada satu persyaratan, sebab seluruh prasyarat yang diwajibkan harus berstatus terpenuhi agar proses pendaftaran dapat dilanjutkan.
Khusus pemeriksaan persyaratan belum pernah mengikuti sertifikasi guru, surat edaran menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat diperbarui melalui tombol Cek Ulang pada EMIS GTK.
Apabila status masih belum sesuai setelah pemeriksaan ulang, guru perlu menindaklanjutinya melalui operator atau petugas yang berwenang sesuai permasalahan data yang ditemukan.
Cara Memeriksa Kesiapan Pendaftaran PPG di EMIS GTK
Sebelum melakukan pendaftaran, Bapak/Ibu guru dapat melakukan persiapan berikut sebagai langkah praktis.
Masuk ke EMIS GTK. Gunakan akun yang biasa digunakan untuk mengakses layanan tersebut.
Periksa data diri dan status keaktifan. Pastikan data guru serta satminkal sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Periksa status verifikasi ijazah. Pastikan ijazah S-1/D-IV sudah terverifikasi.
Cek seluruh prasyarat PPG. Perhatikan status usia, TMT, riwayat sertifikasi, dan jumlah jam tatap muka di satminkal.
Gunakan fitur Cek Ulang jika diperlukan. Fitur ini disebutkan dalam surat edaran untuk memperbarui pemeriksaan terkait persyaratan belum pernah mengikuti sertifikasi guru.
Pastikan linearitas ijazah. Cocokkan program studi pada ijazah dengan bidang studi PPG berdasarkan Lampiran III.
Lanjutkan pendaftaran sesuai jadwal. Setelah seluruh prasyarat yang diwajibkan terpenuhi, ikuti proses pendaftaran pada EMIS GTK.
Langkah-langkah tersebut merupakan panduan persiapan berdasarkan persyaratan dalam surat edaran. Untuk urutan teknis setiap menu dan tombol, guru perlu mengikuti alur pendaftaran yang tercantum pada Lampiran II serta tampilan EMIS GTK yang tersedia.
Daftar Linearitas Ijazah S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG
Linearitas ijazah merupakan salah satu persyaratan penting dalam seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2026.
Kementerian Agama menyertakan Lampiran III yang memuat daftar program studi S-1/D-IV yang dinyatakan linier dengan bidang studi PPG tertentu.
Daftar tersebut mencakup bidang studi mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan.
Linearitas Bidang Studi PPG Mata Pelajaran Agama
Untuk bidang studi mata pelajaran agama, beberapa ketentuan linearitas yang tercantum dalam dokumen antara lain sebagai berikut.
| Bidang Studi PPG | Contoh Program Studi yang Linier dalam Lampiran III |
|---|---|
| Akidah Akhlak | Pendidikan Agama Islam, Aqidah Filsafat, Aqidah Filsafat Islam, Akhlak Tasawuf, Ilmu Tasawuf, dan Tasawuf dan Psikoterapi |
| Al-Qur'an Hadits | Pendidikan Agama Islam, Tafsir Hadis, Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, serta Ilmu Hadis |
| Fikih | Pendidikan Agama Islam, Ahwalus Syakhsiyah, Peradilan Agama, Perbandingan Madzhab, dan sejumlah program studi lain dalam daftar |
| Sejarah Kebudayaan Islam | Pendidikan Agama Islam, Sejarah Kebudayaan Islam, Sejarah Peradaban Islam, dan Ilmu Sejarah |
| Bahasa Arab | Pendidikan Bahasa Arab, Bahasa dan Sastra Arab, Sastra Arab, serta Tarjamah (Bahasa Arab) |
Tabel di atas merupakan contoh, bukan daftar lengkap. Lampiran III juga memuat ketentuan untuk guru kelas RA, guru kelas MI, dan berbagai bidang studi umum serta kejuruan.
Guru harus membaca daftar linearitas secara menyeluruh dan mencocokkan nama program studi pada ijazah dengan ketentuan bidang studi PPG yang dituju. Jangan hanya berpatokan pada kemiripan nama jurusan.
Bagaimana dengan Guru Bidang Studi Umum?
Lampiran III juga mencakup beragam bidang studi umum dan kejuruan, antara lain Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Informatika, Pendidikan Pancasila, Sejarah, Sosiologi, serta sejumlah program keahlian vokasi.
Masing-masing bidang studi memiliki daftar program studi yang menjadi acuan linearitas.
Oleh karena itu, guru yang akan mendaftar sebaiknya membuka Lampiran III pada surat edaran resmi dan memastikan bahwa kualifikasi akademiknya sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
Hasil Verval Berlaku untuk Tahun 2026 dan Tahun Berikutnya
Ada satu informasi penting yang perlu diketahui calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa hasil verifikasi dan validasi berlaku untuk penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dan tahun berikutnya.
Artinya, calon peserta yang dinyatakan lolos verval tetapi belum terpanggil sebagai peserta pada tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa perlu menjalani verval ulang.
Ketentuan ini memberikan kejelasan bagi calon peserta yang telah lolos proses verifikasi dan validasi, tetapi belum mendapatkan panggilan pada tahun berjalan.
Meskipun demikian, guru tetap perlu memastikan bahwa data dan persyaratan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan resmi. Kelolosan verval tidak boleh langsung diartikan sebagai jaminan bahwa guru akan mengikuti PPG pada tahun 2026, karena penetapan peserta tetap menjadi kewenangan pihak terkait.
Peran Guru, Madrasah, dan Petugas Verifikator
Surat edaran tidak hanya ditujukan untuk memberikan informasi kepada calon peserta, tetapi juga meminta jajaran Kementerian Agama di daerah melakukan tindak lanjut.
Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan madrasah diharapkan menyebarluaskan informasi pendaftaran kepada guru yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, petugas verifikator di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu memiliki kompetensi teknologi informasi serta memahami pedoman linearitas PPG secara menyeluruh.
Verifikasi dan validasi harus dilakukan secara cermat dan tepat waktu agar proses penjaringan calon peserta dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Bagi kepala madrasah dan operator, koordinasi dengan guru menjadi hal penting, terutama untuk memastikan keakuratan data dan membantu menindaklanjuti kendala administrasi yang ditemukan.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan Guru Sebelum Mendaftar
Agar tidak melewatkan tahapan penting, berikut rangkuman yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.
Pendaftaran berlangsung pada 21–27 Oktober 2026.
Verval calon peserta berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.
Guru harus terdaftar aktif dan berstatus mengajar aktif pada satminkal.
Guru harus diangkat paling lambat 31 Desember 2025.
Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV harus sesuai dengan pedoman linearitas bidang studi PPG.
Seluruh prasyarat yang diwajibkan pada EMIS GTK harus berstatus terpenuhi sebelum pendaftaran dilanjutkan.
Guru harus belum memiliki sertifikat pendidik dan belum mencapai batas usia pensiun.
Persyaratan sehat jasmani harus dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam surat edaran.
Guru yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang, sesuai ketentuan surat edaran.
Informasi ini sebaiknya segera disampaikan kepada rekan guru di madrasah masing-masing agar calon peserta yang memenuhi persyaratan dapat mempersiapkan diri sebelum batas akhir pendaftaran.
Link Unduh Surat Edaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2026
Untuk membaca ketentuan secara lengkap, guru perlu merujuk pada surat edaran beserta tiga lampirannya, yaitu:
Lampiran I: Ketentuan Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026.
Lampiran II: Alur Pendaftaran dan Verifikasi PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah pada EMIS GTK Tahun 2026.
Lampiran III: Daftar Pedoman Linearitas Kualifikasi Akademik S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026.
Dokumen resmi: Surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026, tanggal 20 Oktober 2026.
Bagi Bapak/Ibu yang ingin menyimpan dokumen tersebut, gunakan berkas surat edaran yang disertakan bersama informasi ini. Pastikan membaca seluruh lampiran, terutama bagian persyaratan dan linearitas ijazah, sebelum melakukan pendaftaran.
Untuk informasi resmi Kementerian Agama, guru juga dapat mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui https://pendis.kemenag.go.id.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2026 menjadi kesempatan penting bagi guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Pendidikan Profesi Guru. Dengan jadwal pendaftaran 21–27 Oktober 2026 dan verval 21–29 Oktober 2026, guru perlu segera memeriksa data serta memastikan seluruh prasyarat pada EMIS GTK telah terpenuhi.
Jangan lupa untuk mengecek linearitas ijazah sesuai bidang studi PPG yang akan dipilih. Ketelitian dalam memeriksa data dan mengikuti ketentuan resmi sangat penting agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru madrasah di seluruh Indonesia. Silakan bagikan artikel ini kepada rekan guru, operator madrasah, dan pihak terkait agar informasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dapat diketahui secara luas.
Ikuti terus Ampuh Tutorials dan iinsolihin.com untuk mendapatkan informasi terbaru seputar EMIS GTK, PPG Guru Madrasah, administrasi guru, layanan Kementerian Agama, serta berbagai tutorial pendidikan yang bermanfaat.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PPG Guru Madrasah 2026
1. Kapan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2026 dibuka?
Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 21–27 Oktober 2026.
2. Kapan proses verifikasi dan validasi calon peserta dilaksanakan?
Proses verval dijadwalkan pada 21–29 Oktober 2026.
3. Di mana guru madrasah melakukan pendaftaran PPG?
Pendaftaran dan proses pemeriksaan prasyarat dilaksanakan melalui EMIS GTK, sesuai ketentuan dan alur dalam surat edaran.
4. Apakah guru harus memiliki ijazah S-1 atau D-IV?
Ya. Calon peserta harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG berdasarkan pedoman linearitas.
5. Apakah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dapat mendaftar melalui ketentuan ini?
Persyaratan dalam surat edaran menyebutkan bahwa calon peserta belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Berapa minimal jam tatap muka di satminkal?
Prasyarat validasi EMIS GTK menetapkan minimal 6 jam tatap muka (JTM) di satminkal.
7. Bagaimana jika status prasyarat belum terpenuhi di EMIS GTK?
Guru perlu memeriksa komponen yang belum terpenuhi dan menindaklanjuti masalah data yang ditemukan. Untuk pemeriksaan riwayat sertifikasi, tersedia tombol Cek Ulang pada EMIS GTK sebagaimana disebutkan dalam surat edaran.
8. Apakah lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar?
Persyaratan memungkinkan calon peserta dengan ijazah perguruan tinggi luar negeri, dengan ketentuan ijazah telah disetarakan melalui Kemendiktisaintek atau Diktis Kementerian Agama.
9. Apakah guru yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 harus melakukan verval ulang?
Menurut surat edaran, calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang.
10. Apakah lolos verval berarti pasti menjadi peserta PPG tahun 2026?
Tidak. Lolos verval merupakan hasil pemeriksaan dan validasi calon peserta. Penetapan atau pemanggilan sebagai peserta PPG tetap mengikuti proses penetapan yang berlaku.
Adapun sumber dokumen resmi dari Kementerian Agama RI dapat dilihat dan diunduh disini
pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2026, PPG Guru Madrasah 2026, jadwal PPG 2026, syarat PPG Madrasah 2026, EMIS GTK PPG 2026, verval PPG 2026, linearitas ijazah PPG, sertifikasi guru madrasah, informasi PPG Kemenag 2026, surat edaran PPG 2026.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026 dibuka 21–27 Oktober. Simak jadwal verval, persyaratan, cek EMIS GTK, dan linearitas ijazah.
#PPG2026 #PPGGuruMadrasah #PPGDalamJabatan #EMISGTK #SertifikasiGuru #GuruMadrasah #Kemenag #AmpuhTutorials

Post a Comment for "Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2026 Resmi Dibuka Mulai 21 Oktober 2026 Pukul 13.00 WIB, Cek Syarat dan Jadwalnya!"