Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 Resmi Terbit, Madrasah Wajib Perhatikan Ketentuan Ini
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Oleh karena itu, penerbitannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi data, dan legalitas agar terhindar dari kesalahan maupun pemalsuan dokumen. Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan madrasah.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa ijazah dapat diterbitkan oleh madrasah yang telah terakreditasi. Sementara bagi madrasah yang belum terakreditasi, penerbitan ijazah dilakukan melalui madrasah induk yang memiliki status akreditasi dan ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya. Nama madrasah asal tetap dicantumkan dalam ijazah, sedangkan penandatanganan dilakukan oleh kepala madrasah induk.
Dalam proses penetapan penerima ijazah, madrasah wajib melakukan verifikasi data peserta didik melalui Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) pada aplikasi Manajemen Ijazah. Setelah peserta didik dinyatakan lulus melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah, madrasah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai dokumen sementara sebelum ijazah diterbitkan. Juknis juga menegaskan bahwa madrasah tidak diperkenankan menahan SKL maupun ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Tahun ini, jadwal penetapan kelulusan ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2026 untuk jenjang RA, MI, dan MTs, sedangkan untuk MA dan MAK ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2026. Kelulusan peserta didik kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Keterangan Lulus dan Ijazah yang diterbitkan melalui sistem resmi Kementerian Agama.
Salah satu perubahan penting dalam penerbitan ijazah tahun ini adalah penggunaan aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM). Seluruh data peserta didik harus bersumber dari data EMIS yang valid dan sinkron. Madrasah jenjang MI, MTs, MA, dan MAK wajib menginput nilai peserta didik ke dalam PDUM sebelum nomor seri ijazah diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
Juknis juga mengatur bahwa setiap ijazah wajib dilengkapi dengan transkrip nilai. Ijazah dan transkrip nilai harus memuat identitas lengkap peserta didik, nomor seri ijazah nasional, data satuan pendidikan, tanggal kelulusan, foto peserta didik, serta tanda tangan kepala madrasah. Dokumen tersebut dapat diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa asing apabila diperlukan.
Untuk menjamin keabsahan dokumen, pasfoto yang digunakan pada ijazah harus berukuran 3x4 cm, menggunakan foto terbaru dengan seragam madrasah, dan dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah. Selain itu, stempel madrasah wajib mengenai sebagian pasfoto sebagai bentuk pengesahan dokumen.
Apabila terjadi kesalahan penulisan atau kerusakan blangko ijazah, madrasah diwajibkan mengembalikan blangko tersebut kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara. Sementara itu, jika ijazah hilang setelah diterbitkan, madrasah dapat mencetak salinan resmi melalui aplikasi PDUM sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 ini, diharapkan seluruh madrasah dapat melaksanakan proses penerbitan ijazah secara efektif, efisien, dan bebas dari kesalahan administrasi. Seluruh satuan pendidikan madrasah diimbau untuk mempelajari dan melaksanakan ketentuan dalam juknis ini agar hak peserta didik dapat terpenuhi secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kemenag resmi menerbitkan Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3576 Tahun 2026. Simak ketentuan lengkap, jadwal kelulusan, PDUM, dan aturan terbaru ijazah madrasah. Silahkan bisa diunduh dibawah ini.
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
- Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Juknis Ijazah Madrasah 2026, Penerbitan Ijazah Madrasah 2025 2026, Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3576 Tahun 2026, PDUM Madrasah, Ijazah Madrasah 2026, Kelulusan Madrasah 2026, Surat Keterangan Lulus Madrasah, Transkrip Nilai Madrasah, Ijazah MI MTs MA MAK, Kemenag 2026

Post a Comment for "Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 Resmi Terbit, Madrasah Wajib Perhatikan Ketentuan Ini"