Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resmi! Ini Aturan Lengkap Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026 untuk ASN/TNI/POLRI/Pensiunan

 Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Salam sejahtera sahabat semua 

Pemerintah kembali memberikan kepastian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan pensiunan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai petunjuk teknis resmi pelaksanaan pembayaran dari APBN.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa THR diberikan dalam rangka Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Penerima manfaat meliputi ASN pusat, guru, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukumnya.

Dari sisi pencairan, pemerintah memastikan pembayaran dilakukan secara langsung ke rekening penerima, menggunakan sistem aplikasi gaji resmi milik negara. Jika dalam kondisi tertentu pembayaran langsung tidak memungkinkan, pencairan dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran satuan kerja. Mekanisme ini dirancang agar proses pembayaran tetap tepat waktu, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Khusus bagi guru dan ASN di satuan kerja, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing instansi dan diproses secara terpisah dari gaji bulanan. Artinya, THR dan gaji ke-13 tidak digabung dengan gaji rutin, sehingga hak pegawai tetap jelas dan transparan.

Sementara itu, bagi pensiunan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dilakukan terpisah dari pensiun bulanan, sehingga tidak memengaruhi hak rutin yang selama ini diterima.

Dengan diterbitkannya aturan teknis ini, guru dan ASN diharapkan tidak lagi bingung mengenai mekanisme, jalur pembayaran, maupun pertanggungjawaban THR dan gaji ke-13 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan profesional dan akuntabel.

Adapun Surat Kemenkeu Nomor 13 Tahun 2026 dapat dilihat dibawah ini:

 

 Demikian informasi, semoga bermanfaat untuk semua. Aaaamiiin.

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

  1. Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
  2. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  3. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  4. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  5. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.

Keyword: THR dan gaji ke-13 2026, aturan THR ASN 2026, pembayaran gaji ke-13 2026, juknis THR 2026, PMK Nomor 13 Tahun 2026, THR ASN pusat 2026, gaji ke-13 guru 2026, THR PNS dan PPPK 2026, gaji ke-13 pensiunan 2026, pembayaran THR APBN 2026, mekanisme pembayaran THR ASN, dasar hukum THR 2026, kebijakan THR pemerintah 2026, hak keuangan ASN 2026, kesejahteraan guru dan ASN

Hastag:  #THR2026, #GajiKe13, #ASN2026, #GuruASN, #THRASN, #GajiKe13Guru, #PMK132026, #Kemenkeu, #APBN2026, #InfoASN, #InfoGuru, #RegulasiKeuangan, #KebijakanPemerintah, #HakASN, #AmpuhTutorials

Post a Comment for "Resmi! Ini Aturan Lengkap Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026 untuk ASN/TNI/POLRI/Pensiunan"