Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Komponen THR Tahun 2026 Resmi Ditetapkan! Ini Komponen Yang Akan Diterima

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Salam sejahtera sahabat semua 

Pemerintah telah menetapkan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur negara dan pegawai lainnya. Informasi ini penting diketahui oleh seluruh penerima agar memahami siapa saja yang berhak mendapatkan THR serta komponen yang termasuk di dalamnya.

THR tahun 2026 diberikan kepada berbagai kelompok penerima seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Adapun komponen THR yang diberikan meliputi beberapa unsur utama seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.

Khusus bagi guru dan dosen yang bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan jabatan/umum.

Selain itu, dosen profesor juga berhak menerima tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan sebagai bagian dari komponen THR yang diberikan.

Untuk PPPK, ketentuan THR diberikan berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja 1 tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan penghasilan.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Sementara itu calon PNS mendapatkan 80% dari komponen THR, yang terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya.

Pegawai non-ASN seperti petugas kebersihan, satpam, dan pramubakti juga dapat menerima THR selama memiliki SK atau kontrak kerja serta tersedia anggaran dalam DIPA.

Besaran THR tahun 2026 mengacu pada penghasilan bulan Februari 2026, tidak dikenakan potongan iuran, dan pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.

Penerima THR Tahun 2026

1. Penerima THR

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 diberikan kepada beberapa kelompok penerima yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pimpinan dan pegawai non-ASN yang bekerja pada lembaga penyiaran publik. Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu kesejahteraan para aparatur negara dalam menyambut Hari Raya.

2. Guru dan Dosen

Guru dan dosen yang sumber gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja tetap mendapatkan THR. Komponen THR bagi kelompok ini dapat berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan jabatan/umum yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta ketentuan yang berlaku.

3. Dosen Profesor

Khusus bagi dosen dengan jabatan profesor, pemerintah memberikan THR yang dapat berupa tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan. Pemberian ini biasanya setara dengan satu bulan penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku bagi profesor di perguruan tinggi.

4. Hakim Ad Hoc

Hakim ad hoc juga termasuk penerima THR. Besaran THR yang diberikan kepada hakim ad hoc umumnya setara dengan tunjangan hakim ad hoc yang diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan. Ketentuan ini mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur pemberian tunjangan bagi pejabat yang berada di lembaga nonstruktural.

6. Calon PNS

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga mendapatkan THR, namun besarnya tidak penuh seperti PNS. CPNS menerima sekitar 80 persen dari komponen THR yang terdiri dari 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

7. PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima THR dengan ketentuan tertentu. Apabila masa kerja sudah mencapai satu tahun atau lebih, maka PPPK akan menerima THR sebesar satu bulan penghasilan. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja yang telah dijalani.

8. Pegawai Non-ASN

Pegawai non-ASN seperti petugas kebersihan, satpam, dan pramubakti juga dapat menerima THR selama memiliki surat keputusan atau kontrak kerja yang sah serta anggarannya tersedia dalam DIPA instansi. Pemberian THR bagi kelompok ini mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya.

Adapun Surat Kemenkeu Nomor 13 Tahun 2026 dapat dilihat dibawah ini:

 

 Demikian informasi, semoga bermanfaat untuk semua. Aaaamiiin.

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

  1. Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
  2. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  3. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  4. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  5. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.

Keyword: THR 2026, komponen THR 2026, penerima THR ASN, THR PNS 2026, THR PPPK 2026, THR guru 2026, tunjangan hari raya ASN, kebijakan THR pemerintah 2026

Hastag:  #THR2026, #GajiKe13, #ASN2026, #GuruASN, #THRASN, #GajiKe13Guru, #PMK132026, #Kemenkeu, #APBN2026, #InfoASN, #InfoGuru, #RegulasiKeuangan, #KebijakanPemerintah, #HakASN, #AmpuhTutorials, #THR2026 #KomponenTHR #ASNIndonesia #THRPNS #THRPPPK #GuruMadrasah #InfoASN #KebijakanPemerintah

Post a Comment for "Komponen THR Tahun 2026 Resmi Ditetapkan! Ini Komponen Yang Akan Diterima"