Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen tahun 2025
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Salam sejahtera sahabat semua
Salam sejahtera sahabat semua
Pemerintah secara resmi menerbitkan ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) tahun 2025 bagi guru dan dosen yang telah lulus sertifikasi pendidik terutama lulusan tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus menjamin profesionalisme guru dan dosen di seluruh Indonesia, dengan tetap mengacu pada persyaratan administrasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi ini berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 perihal Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen tahun 2025. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran TA 2026, khususnya pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen (TPG/TPD), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN TA 2026 Kementerian Agama belum mencakup pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun nonPNS:
- Demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS secara rinci dan akurat (by name by address) untuk diajukan kepada Inspektorat Jenderal guna direviu sebagai dasar pengajuan tambahan anggaran (ABT) kepada Kementerian Keuangan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Melalui kebijakan pembayaran TPG dan TPD untuk lulusan tahun 2025 ini, pemerintah berharap guru dan dosen yang telah lulus sertifikasi dapat terus meningkatkan kinerja, kompetensi, dan tanggung jawab profesionalnya. Oleh karena itu, seluruh penerima diimbau untuk memastikan keakuratan data serta memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan agar proses pencairan tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Adapun dokumen resmi terkait tentang surat edaran tersebut, dapat dilihat dibawah ini.
Dokumen Surat TPG Lulusan 2025
Demikian informasi tentang bantuan untuk madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.
Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semuaWassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.
Tag:
#TPG2025
#TPD2025
#TunjanganGuru
#TunjanganDosen
#GuruBersertifikat
#InfoPendidikan
#BeritaPendidikan
#PencairanTPG
#TPG2025
#TPD2025
#TunjanganGuru
#TunjanganDosen
#GuruBersertifikat
#InfoPendidikan
#BeritaPendidikan
#PencairanTPG
.png)
Post a Comment for "Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen tahun 2025"