Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN Madrasah dan RA akan Disalurkan Juni 2025

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Salam sejahtera sahabat semua,

Kementerian Agama Indonesia akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subiyanto dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa tunjangan sebesar Rp250.000 per bulan akan dibayarkan dalam dua tahap setiap tahun, sehingga setiap guru akan menerima Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencairan untuk satu semester.

Saat ini Kementerian Agama masih dalam proses memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah yang akan menerima tunjangan serta melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menyampaikan bahwa terdapat 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan menerima tunjangan, dengan total anggaran pada tahap pertama mencapai Rp365.503.500.000. Untuk dapat menerima tunjangan ini, guru harus memenuhi berbagai kriteria, di antaranya aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA/MAK, belum lulus sertifikasi, memiliki NPK dan/atau NUPTK, memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka, serta berbagai persyaratan administratif lainnya seperti status kepegawaian dan batasan usia.

Program tunjangan insentif ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan para pendidik, khususnya mereka yang mengabdi di lembaga pendidikan Islam swasta. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru RA dan madrasah yang belum tersertifikasi dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik. Kementerian Agama menegaskan bahwa tunjangan hanya akan diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah, menjamin bahwa program ini berjalan tepat sasaran dan transparan.

Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini dikatakan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," sebut Menag.

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. "Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah; 2. ⁠Belum lulus Sertifikasi; 3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan; 4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV; 8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya; 9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama; 10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah; 12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah; 13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan 14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Sumber Dokumen : Kemenag

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. 

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
  1. Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
  2. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  3. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  4. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  5. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semuaWassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.

tag : #tunjangan #insentif #kemenag #2025 #guru #madrasah

Post a Comment for "Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN Madrasah dan RA akan Disalurkan Juni 2025"