Ringkasan Materi WIlayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 7
MATERI BAB 5 WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Disusun Oleh : Iin Solihin, S.Pd.I, M.Ag
A. MAKNA & UNSUR NEGARA
1. Hakikat Manusia dan Negara
Manusia adalah insan pribadi, insan sosial, dan insan politik yang hidup bersama dengan manusia lainnya. Kelompok-kelompok terbentuk atas dasar persamaan bahasa, ideologi, suku bangsa, sejarah, dan cita-cita. Ir. Sukarno: "Bangsa adalah satu persamaan, satu persatuan karakter, watak yang lahir dan tumbuh karena persatuan pengalaman". Bangsa membutuhkan bentuk pemerintahan untuk menciptakan ketertiban, maka terbentuklah negara.
2. Pengertian Negara Menurut Para Ahli
a) Roger H Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
b) Harold J Laski: Negara adalah masyarakat yang diintegrasikan dan memiliki wewenang yang bersifat memaksa
c) Max Weber: Negara adalah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
d) Miriam Budiardjo: Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
3. Unsur-Unsur Negara (Konvensi Montevideo 1933)
Unsur Konstitutif (Syarat Mutlak)
a. Wilayah
- Tempat tertentu dengan batas yang jelas
- Mencakup wilayah darat, laut, dan udara
- Merupakan tempat berlangsungnya kekuasaan negara
b. Rakyat
- Setiap orang yang mendiami wilayah negara
- Persekutuan hidup manusia yang memiliki keinginan bersatu
- Mempunyai persamaan cita-cita
c. Pemerintahan yang Berdaulat
- Memiliki kekuasaan untuk mengatur negara
- Memiliki lembaga-lembaga negara
- Memiliki identitas yang membedakan dengan negara lain
Unsur Deklaratif (Syarat Tambahan)
d. Pengakuan dari Negara Lain
- Pengakuan de facto: berdasarkan kenyataan/fakta negara itu berdiri
- Pengakuan de jure: berdasarkan pertimbangan yuridis/hukum (melalui perjanjian)
- Memungkinkan negara berhubungan dan bekerja sama dengan negara lain
B. WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Penetapan Wilayah NKRI
Dalam sidang BPUPK terjadi perdebatan tentang wilayah Indonesia
Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (Ketua BPUPK) mengadakan pemungutan suara dengan tiga pilihan:
a. Seluruh Hindia Belanda (dipilih 19 orang)
b. Seluruh Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Timor, dan Papua (dipilih 39 orang)
c. Seluruh Hindia ditambah Malaya dan Borneo Utara (dipilih 6 orang)
Pilihan kedua terpilih dan menjadi dasar PPKI dalam menetapkan wilayah Indonesia. Setelah perkembangan politik, Malaya (Malaysia, Brunei, Singapura) dan Timor Portugis (Timor Leste) menjadi negara sendiri. Muhammad Yamin dan Sukarno mengusulkan wilayah Indonesia mencakup Sumatra hingga Papua berdasarkan sejarah Majapahit. Mohammad Hatta tidak setuju Papua masuk wilayah Indonesia tetapi mendukung masuknya Borneo Utara dan Malaya
2. Batas Wilayah Negara
a. Selatan: Laut Indonesia dan Laut Arafuru yang berbatasan dengan Australia
b. Timur: Pulau Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini
c. Utara: Berbatasan dengan Filipina, Malaysia, dan Singapura
d. Barat: Wilayah laut yang berbatasan dengan India
e. Indonesia dilewati garis khatulistiwa yang membelah dunia menjadi belahan utara dan selatan
3. Ruang Lingkup Wilayah NKRI
a. Wilayah Daratan
Meliputi daerah pemukiman dan daerah di bawah permukaan bumi beserta kekayaan alamnya
1) Terdiri dari 16.766 pulau (data BPS 2021)
2) Lima pulau besar: Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua
3) Luas daratan ± 2.028.087 km² (25% dari total wilayah Indonesia)
4) Panjang pantai ± 81.000 km
5) Batas astronomi: 6°LU - 11°LS dan 95°- 141°BT
b. Wilayah Perairan
1) Perairan pedalaman: Perairan pada sisi darat dari garis pantai Indonesia
2) Perairan kepulauan: Perairan pada sisi garis pangkal lurus yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau
3) Laut teritorial: 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan
4) Zona tambahan: Hingga 24 mil laut dari garis pangkal
5) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Hingga 200 mil laut dari garis pangkal
6) Landasan Kontinen: Dasar laut dan tanah di bawahnya hingga jarak 200 mil
7) Data rujukan nasional (BIG dan Pushidros TNI AL):
- a) Luas perairan pedalaman dan kepulauan: 3.110.000 km²
- b) Luas laut teritorial: 290.000 km²
- c) Luas zona tambahan: 270.000 km²
- d) Luas ZEE: 3.000.000 km²
- e) Luas landas kontinen: 2.800.000 km²
- f) Total luas perairan: 6.400.000 km²
- g) Total luas NKRI (darat dan perairan): 8.300.000 km²
- h) Panjang garis pantai: 108.000 km
c. Wilayah Udara
1) Ruang udara diukur dari permukaan daratan dan perairan Indonesia sampai ketinggian 110 km
2) Wilayah antariksa mencakup 33.761 km di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia
C. INDONESIA SEBAGAI NEGARA KESATUAN
1. Pembentukan Negara Kesatuan
Dalam sidang BPUPK terjadi perbedaan pendapat tentang bentuk negara:
a. Soepomo: Mengusulkan negara integral/kesatuan berdasarkan "pemimpin bersatu jiwa dengan rakyat" dan semangat gotong royong
b. Mohammad Hatta: Mengusulkan negara federal/serikat karena lebih cocok dengan keberagaman Indonesia
c. Muhammad Yamin dan Sukarno: Mendukung negara kesatuan sesuai semangat Sumpah Pemuda
Para pemimpin menunjukkan sikap cerdas, santun, dan saling menghargai dalam proses musyawarah. Disepakati Indonesia sebagai negara kesatuan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
2. Ciri-ciri Negara Kesatuan
a) Satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen, dan satu kabinet
b) Pemerintahan terpusat yang dikoordinasikan dari ibu kota negara
Indonesia memiliki:
a) Satu UUD 1945 sebagai konstitusi
b) Satu presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
c) Lembaga perwakilan: MPR, DPR, dan DPD
3. Sistem dalam Negara Kesatuan
a) Sentralisasi: Semua hal diatur oleh pemerintah pusat, daerah hanya melaksanakan perintah
b) Desentralisasi: Daerah diberi kewenangan mengatur rumah tangga sendiri, namun pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi
4. Perubahan Bentuk Negara dalam Sejarah Indonesia
a) 17 Agustus 1945: Proklamasi kemerdekaan sebagai negara kesatuan (UUD 1945)
b) 27 Desember 1949: Menjadi negara federal (Republik Indonesia Serikat/RIS) setelah Konferensi Meja Bundar
c) 17 Agustus 1950: Kembali menjadi negara kesatuan (UUDS 1950)
d) 5 Juli 1959: Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945, membubarkan Konstituante, dan membentuk MPRS dan DPAS
5. Dasar Hukum NKRI Setelah Amandemen UUD 1945
a) Pasal 1 ayat (1): "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik"
b) Pasal 25 A: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara..."
c) Pasal 37 ayat (5): "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan"
D. UPAYA MENJAGA KEUTUHAN WILAYAH
1. Pentingnya Menjaga Keutuhan Wilayah
a) Kecintaan terhadap tanah air merupakan kewajiban warga negara
b) Tempat kelahiran memiliki tempat tersendiri di hati setiap orang
c) Dalam ajaran agama, cinta tanah air adalah bagian dari iman
d) Setiap orang memiliki hak dan kewajiban menjaga keutuhan wilayahnya
e) Daerah menjadi kunci utama memperkuat keutuhan NKRI
2. Sikap yang Harus Dihindari
a) Individualisme: Sikap mementingkan diri sendiri dan menutup diri
b) Sukuisme: Sikap mementingkan suku sendiri dan menganggapnya lebih unggul
c) Etnosentrisme: Sikap menganggap budaya sendiri lebih baik
d) Fanatisme: Sikap menganggap keyakinan sendiri paling baik
e) Ekstremisme: Sikap ingin mengubah keadaan dengan cara kekerasan
3. Sikap yang Harus Dikembangkan
a) Cinta Tanah Air (Nasionalisme)
1) Kesadaran membangun negara menjadi lebih baik
2) Nasionalisme dalam arti luas: cinta tanah air tanpa merendahkan bangsa lain
3) Nasionalisme dalam arti sempit: cinta tanah air berlebihan yang merendahkan negara lain
Contoh penerapan:
1) Menjaga keamanan wilayah tempat tinggal
2) Pengolahan sampah untuk menjaga kelestarian lingkungan
3) Memanfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan bangsa
b) Rela Berkorban
1) Tindakan ikhlas memberikan sesuatu kepada orang lain dan negara
2) Bisa dalam bentuk fisik dan non-fisik
Contoh penerapan:
1) Menjadi relawan untuk membantu korban bencana alam
2) Memberikan sumbangan kepada korban bencana
3) Ikut upacara bendera dengan khidmat
c. Toleransi
1) Sikap menghargai dan menghormati perbedaan
2) Perbedaan menjadi sarana memperkuat negara
Contoh penerapan:
1) Bersikap terbuka dan berteman dengan siapa saja
2) Memberikan kesempatan teman berbeda agama untuk beribadah
3) Menggunakan perkataan sopan yang tidak menyinggung
d. Kerja Sama (Gotong Royong)
1) Mengerjakan pekerjaan bersama-sama
2) Menjaga hubungan persaudaraan dan menghindari perpecahan
Contoh penerapan:
1) Gotong royong membangun rumah atau hajatan
2) Berpartisipasi dalam kerja bakti lingkungan
3) Bertanggung jawab dalam tugas kelompok
e. Sikap Menjaga Keutuhan NKRI di Lingkungan Terdekat
1) Di Lingkungan Keluarga
a) Patuh dan hormat kepada yang lebih tua
b) Saling menyayangi sesama anggota keluarga
c) Mengingatkan anggota keluarga yang melanggar aturan
2) Di Lingkungan Sekolah
a) Menjaga nama baik sekolah dalam kompetisi
b) Menjalin persahabatan tanpa membedakan latar belakang
c) Mematuhi tata tertib sekolah
3) Di Lingkungan Masyarakat
a) Ikut serta dalam kegiatan ronda malam
b) Menjaga kebersihan lingkungan
c) Melestarikan nilai-nilai tradisi masyarakat
---------------------------------------------------------selesai--------------------------------------------------------
Apabila ingin mengunduh file modul ini silahkan lihat di bawah ini:
>>>>klik unduh disini<<<<
Semoga ringkasan materi ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan. Jangan lupa untuk selalu membaca yah. Terima Kasih.
Tag: #ringkasan #materi #pendidikan #pancasila #kelas7 #wilayah #NKRI
alvian ,hadir dan sudah mencatat
ReplyDeleteNur hadir , pak , sudah mencatat🙏
Deleteazka, hadir sudah mencatat
ReplyDeletedede anisa, hadir sudah mencatat
ReplyDeleteputri khaila p ,hadir sudah mencatat sampai selesai semua
ReplyDeletezahira febriyanti,hadir sudah mencatat pak
ReplyDeleteRipa
DeleteKlas 7C
Hadir..sudah mencatat
alma, hadir sudah mencatat
ReplyDeleteAnnisa o hadir pa,sudah mencatat
ReplyDeleteHamzah novria hadir pa, sudah mencatat
ReplyDeleteshafwan hadir pa, sudah mencatat
ReplyDeleteasop hadir
ReplyDeleteIhsan hadir
ReplyDeleteterima kasih nak, bapak catat kehadiranya yah. jangan lupa nanti dibawa buku nya pas pelajaran bapak yah untuk bapak periksa. terima kasih tetap semangat
Deletesifa siti sofiah hadir pa
ReplyDeleteterima kasih nak, bapak catat kehadiranya yah. jangan lupa nanti dibawa buku nya pas pelajaran bapak yah untuk bapak periksa. terima kasih tetap semangat
DeleteTari tilawah hadir dan sudah mencatat pa
ReplyDeleteterima kasih nak, bapak catat kehadiranya yah. jangan lupa nanti dibawa buku nya pas pelajaran bapak yah untuk bapak periksa. terima kasih tetap semangat
Deletesyifa amelia hadir sudah mencatat pa
ReplyDeleteterima kasih nak, bapak catat kehadiranya yah. jangan lupa nanti dibawa buku nya pas pelajaran bapak yah untuk bapak periksa. terima kasih tetap semangat
Deletedini febrianti, hadir, sudah mencatat pa
ReplyDeleteterima kasih nak, bapak catat kehadiranya yah. jangan lupa nanti dibawa buku nya pas pelajaran bapak yah untuk bapak periksa. terima kasih tetap semangat
DeleteRehan maulana sudah pak
ReplyDeleteterima kasih nak, bapak catat kehadiranya yah. jangan lupa nanti dibawa buku nya pas pelajaran bapak yah untuk bapak periksa. terima kasih tetap semangat
DeleteYuni rahmawati,hadir sudah mencatat
ReplyDeleteterima kasih nak, bapak catat kehadiranya yah. jangan lupa nanti dibawa buku nya pas pelajaran bapak yah untuk bapak periksa. terima kasih tetap semangat
DeleteRijal Ahmad Fauzan
ReplyDelete7D
Hadir pa, Sudah mencatat
haturnuhun jang rijal. nanti jangan lupa dibawah yah buku nya pas kita belajar di kelas kembali. tetap semangat dan jaga kesehatan.
DeleteMya nurhalimah
ReplyDelete7D
Hadir pak sudah mencatat
terima kasih nak sudah mencatat nanti jangan lupa dibawa yah bukunya pas pembelajaran di kelas. Jaga kesehatan dan tetap semangat selalu
Delete