Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembahasan Pelatihan Wakil Kepala Madrasah Materi 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana

 Salam Sejahtera Sahabat Semua,

Untuk Sahabat Guru dan Pegawai Kementerian Agama dalam mengembangkan diri kini sudah ada pelatihan Pintar Kemenag. Pelatihan ini dapat diikuti secara mandiri melalui platform MOOC Pintar. Peserta memiliki waktu 5 hari untuk menyelesaikan pelatihan secara online tanpa batasan waktu dan tempat. Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu menerapkan tugas Wakil Kepala Madrasah di Madrasah. 


Untuk Pembahasan Materi Pelatihan Wakil Kepala Madrasah Materi 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana
Perhatian : Hati-hati soal selalu diacak jadi baca yang teliti !

1 dari 10 Soal
Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madarasah adalah isi tentang 
A. Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020 (Jawaban)
B. Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2019 
C. Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 
D. Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2020 

2 dari 10 soal 
Menurut keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020 bahwa jenjang madrasah yang dapat mengangkat wakil kepala madrasah kecuali 
A. madrasah Tsanawiyah 
B. madrasah Aliyah 
C. madrasah Aliyah Kejuruan 
D. madrasah ibtidaiyah (Jawaban)

3 dari 10 soal
Jika suatu madrasah memiliki 12 rombongan belajar, maka kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak 
A. 3 orang 
B. 5 orang 
C. 2 orang 
D. 4 orang (Jawaban)

4 dari 10 soal
Syarat menjadi wakil kepala madrasah adalah 
A. penilaian kinerja minimal baik 2 tahun terakhir (Jawaban)
B. usia maksimak 55 tahun saat pertama diangkat wakamad 
C. pengalaman mengajar 4 tahun 
D. harus memiliki pengalaman wali kelas atau guru berprestasi 

5 dari 10 soal 
Fasilitas dasar yang secara tidak langsung menunjang untuk mencapai tujuan pendidikan dinamakan 
A. prasarana (Jawaban)
B. perabot pendidikan 
C. komputer 
D. sarana 

6 dari 10 soal
Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 tentang 
A. Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah 
B. Pengankatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah 
C. Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah 
D. Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik (Jawaban)

7 dari 10 soal
Nama wakil kepala madrasah yang tidak sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Islam No. 1531 Tahun 2020 adalah 
A. Akademik 
B. Saran Prasarana 
C. Kesiswaan 
D. Hubungan Madrasah (Jawaban)

8 dari 10 soal 
Kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak 3 orang jika madrasah tersebut memiliki 
A. 7-9 rombongan belajar (Jawaban)
B. 4-6 rombongan belajar 
C. > 10 rombongan belajar 
D. 1-3 rombongan belajar 
 
9 dari 10 soal 
Tujuan perencanaan sarana prasarana kecuali untuk 
A. meningkatkan efektifitas dan efisiensi 
B. Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana (Jawaban)
C. menghindari terjadinya kegagalan 
D. menghindari terjadinya kesalahan 
 
10 dari 10 soal 
Berikut ini yang bukan merupakan contoh sarana pendidikan adalah 
A. tas 
B. buku 
C. komputer 
D. ruang kelas (Jawaban)

Cara Mereview, ini wajib dilakukan setelah selesai semua pelatihan

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel 

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

  1. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  2. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  3. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua

#pintar #kemenag #pelatihan #materi #pembahasan

Post a Comment for "Pembahasan Pelatihan Wakil Kepala Madrasah Materi 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana"