Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Gembira Untuk ASN, Tahun 2024 Gaji Naik 8% dan Pensiunan Naik 12%

Salam Sejahtera Sahabat Semua,

Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, inilah beritanya :

Pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pengumuman tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa RAPBN mengusulkan peningkatan penghasilan dengan persentase 8 persen bagi ASN di tingkat pusat, daerah, TNI, dan Polri. Peningkatan gaji juga direncanakan sebesar 12 persen untuk pensiunan.

Selain itu, Presiden Jokowi menyatakan harapannya bahwa langkah ini akan berdampak positif dalam meningkatkan kinerja, transformasi, dan percepatan pembangunan nasional. Namun, pertanyaan muncul mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan September mendatang. Perlu dicatat bahwa peningkatan gaji sebesar 8 persen dan 12 persen ini baru akan berlaku mulai Januari 2024.

Hal ini berarti bahwa pada bulan September, PNS dan PPPK masih akan menerima gaji sesuai dengan peraturan lama. Berikut adalah perinciannya sebelum dan sesudah rencana kenaikan gaji PNS:

Gaji PNS tahun 2023 dan tahun 2024 :

  1. Golongan terendah (Ia): Gaji pokok saat ini: Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Jika terjadi kenaikan gaji sebesar 8 persen, gaji pokok untuk golongan terendah akan menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664, atau bertambah sebesar Rp124.864 - Rp186.864.
  2. Golongan menengah (IIIb): Gaji pokok saat ini: Rp2.688.500 - Rp4.415.600. Dengan kenaikan gaji, gaji pokok untuk golongan ini akan menjadi Rp2.903.580 - Rp4.768.848 pada tahun berikutnya.
  3. Golongan tertinggi (IVe): Gaji pokok saat ini: Rp3.593.100 - Rp5.901.200. Setelah kenaikan, gaji pokok untuk golongan tertinggi akan menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296 pada tahun berikutnya.

Gaji PPPK tahun 2023 dan tahun 2024 :

Gaji PPPK tahun 2023 diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut adalah rincian gaji PPPK untuk beberapa golongan:

  1. Golongan I: Gaji saat ini: Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Dengan kenaikan 8 persen, gaji akan naik sebesar Rp143.592 - Rp214.896.
  2. Golongan II: Gaji saat ini: Rp1.960.200 - Rp2.843.900.
  3. Golongan III: Gaji saat ini: Rp2.043.200 - Rp2.964.200. Dengan kenaikan 8 persen, gaji akan naik sebesar Rp163.456 - Rp237.136.
  4. Golongan IV: Gaji saat ini: Rp2.129.500 - Rp3.089.600. Dengan kenaikan 8 persen, gaji akan naik sebesar Rp170.360 - Rp247.168.
  5. Golongan V: Gaji saat ini: Rp2.325.600 - Rp3.879.700. Dengan kenaikan 8 persen, gaji akan naik sebesar Rp186.048 - Rp310.376.
  6. Golongan VI: Gaji saat ini: Rp2.539.700 - Rp4.043.800. Dengan kenaikan 8 persen, gaji akan naik sebesar Rp203.176 - Rp323.504.
  7. Golongan VII: Gaji saat ini: Rp2.647.200 - Rp4.214.900. Dengan kenaikan 8 persen, gaji akan naik sebesar Rp211.776 - Rp337.196.
  8. Golongan VIII: Gaji saat ini: Rp2.759.100 - Rp4.393.100. Dengan kenaikan 8 persen, gaji akan naik sebesar Rp220.728 - Rp351.448.

Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok, sementara masih terdapat berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan melekat (makanan, anak) dan tunjangan kinerja, yang akan tetap berlaku.

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials  

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

  1. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  2. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua

Post a Comment for "Kabar Gembira Untuk ASN, Tahun 2024 Gaji Naik 8% dan Pensiunan Naik 12%"