Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS Akan Segera Cair Akhir bulan Juni 2022

Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS akan segera cair bulan Juni 2022

Salam Sejahtera Sahabat Semua,

Jakarta – Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.

Hasil cek terakhir saya ke jajaran dirjen Pendidikan islam mereka sudah menerbitkan surat perintah pembayaran dana. Jika begitu maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah bukan PNS, jelas Menag di Jakarta Kamis (16/06/2022).

Saya minta akhir juni 2022, dana sudah bisa masuk kerekening guru madarasah bukan pns penerima insentif sambungnya.

Menurut gus men panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada RA/Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) besarnya adalah Rp. 250.000 perbulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk 6 bulan bagi 216.000 guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk regoknisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Saya berharap “Tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan Pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan proses dalam belajar mengajar dan prestasi peserta didik di Madrasah di semua level” Harap Gusmen.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Muhammad Ali Ramdhani menambahkan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kouta yang ada telah dibagi secara professional berdasarkan jumlah guru pada setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kouta terbanyak karena jumlah guru bukan PNS juga paling banyak.

Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan, ujarnya. Sementara Direktuk Guru dan tenaga Kepandidikan M. Zein menyampaikan, karena keterbatasn anggara, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kouta masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M. Zein adalah sebagai berikut :

1.       Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA

2.       Belum lulus sertifikasi

3.       Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK

4.       Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan kementerian agama

5.       Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, dan atau pimpinan penyelenggara Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diangkat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus dan tercatat pada satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru “diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi” tegas M. Zein

6.       Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7.       Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8.       Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag

9.       Belum usia pension ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua

10.   Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11.   Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah

12.   Tidak merangkap jabatan di Lembaga Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif

13.   Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA. Ini akan dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar tandasnya.

Demikian informasi terkait tentang pencairan tunjangan insentif ini semoga bermanfaat, agar tidak ketinggalan informasi silahkan follow akun ini.

Post a Comment for "Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS Akan Segera Cair Akhir bulan Juni 2022"