Sertifikasi Mapel Fikih atau Apapun Kalau Jadi Kepala RA/MI/MTs/MA Tanpa Mengajar, Apakah Tunjangan Tetap Layak? Simak Penjelasannya
Pertanyaannya, apakah tunjangan profesinya tetap layak dibayarkan meskipun tidak memiliki jam tatap muka (JTM) reguler?
Artikel ini akan mengulasnya secara sistematis berdasarkan mekanisme perhitungan beban kerja dan validasi persyaratan dalam sistem EMIS/SIMPATIKA.
Perubahan Status: Dari Guru Mapel ke Kepala RA/MI/MTs/MA
Pada kondisi awal, guru memiliki:
Sertifikasi pendidik Mapel Fikih
Beban mengajar linier sesuai mata pelajaran
Pemenuhan minimal 24 JTM sebagai syarat TPG
Secara regulasi, guru penerima sertifikasi wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalensinya.
Namun ketika guru tersebut diangkat menjadi Kepala RA/MI/MTs/MA definitif, situasi berubah. Kepala RA/MI/MTs/MA pada umumnya tidak lagi menjalankan tugas mengajar reguler karena fokus pada tugas manajerial dan kepemimpinan lembaga.
Di sinilah muncul keraguan: tanpa JTM mengajar, apakah syarat 24 jam tetap dianggap terpenuhi?
Perhitungan JTM dan Konversi Tugas Tambahan
Dalam sistem administrasi guru madrasah, terdapat mekanisme konversi beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala RA/MI/MTs/MA.
Pada contoh analisis yang ditampilkan dalam sistem, ditemukan data sebagai berikut:
JTM Reguler: 0
JTM Linier: 0
Tugas Tambahan: 24
Total JTM Linier Sertifikasi yang Memenuhi Rasio: 24
Artinya, meskipun tidak memiliki jam mengajar reguler, tugas tambahan sebagai Kepala RA/MI/MTs/MA dikonversi setara dengan 24 JTM.
Konversi ini menjadi dasar bahwa beban kerja tetap dianggap memenuhi ketentuan minimal yang dipersyaratkan untuk pencairan TPG.
Validasi Persyaratan dalam Sistem
Selain pemenuhan beban kerja, terdapat sejumlah indikator validasi yang menentukan kelayakan tunjangan, antara lain:
Validitas sertifikasi dan NRG
Pendidikan minimal D4/S1
Memenuhi minimal 24 JTM linier atau ekuivalensinya
Status aktif semester berjalan
Tidak melewati batas usia ketentuan
Memenuhi ketentuan pengembangan diri minimal
Dalam contoh yang dianalisis, seluruh indikator menunjukkan status “Memenuhi”, dan sistem menyimpulkan:
“Layak mendapatkan Tunjangan Periode 2025/2026 Semester 2.”
Kesimpulan ini menunjukkan bahwa perubahan jabatan menjadi Kepala RA/MI/MTs/MA tidak otomatis menggugurkan hak atas tunjangan profesi, selama seluruh persyaratan administratif dan sistem terpenuhi.
Mengapa Tetap Dianggap Layak?
Secara regulatif, Kepala Madrasah definitif memiliki ekuivalensi beban kerja yang telah diatur dalam ketentuan kementerian terkait. Tugas manajerial yang dijalankan dianggap sebagai pemenuhan beban kerja penuh.
Dengan demikian:
Tidak adanya JTM mengajar bukan berarti tidak memenuhi beban kerja
Status Kepala definitif menjadi kunci utama
Input data yang valid dalam EMIS/SIMPATIKA sangat menentukan
Jika seluruh data sinkron dan tidak ada error validasi, maka tunjangan tetap dapat diproses.
Hal-Hal yang Perlu Diwaspadai
Meskipun dalam kasus ini dinyatakan layak, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan tunjangan tidak cair, di antaranya:
Status masih Plt (Pelaksana Tugas), bukan definitif
SK Kepala belum terinput atau belum sinkron
Ketidaksesuaian data antara EMIS dan SIMPATIKA
Status keaktifan semester tidak valid
Karena itu, ketelitian dalam administrasi menjadi faktor yang sangat penting.
Kesimpulan
Guru dengan sertifikasi Mapel Fikih yang kemudian diangkat menjadi Kepala RA/MI/MTs/MA tanpa mengajar tetap dapat dinyatakan layak menerima Tunjangan Profesi Guru, selama:
Status Kepala definitif
Tugas tambahan terkonversi setara 24 JTM
Seluruh validasi persyaratan sistem terpenuhi
Kasus ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap mekanisme konversi beban kerja sangat penting bagi guru dan operator madrasah agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak tunjangan.
Administrasi yang tertib dan data yang valid menjadi kunci utama kelancaran pencairan.
Bagi guru madrasah atau kepala RA/MI/MTs/MA yang mengalami perubahan jabatan, sangat disarankan untuk secara berkala memeriksa hasil analisis beban kerja dan validasi persyaratan dalam sistem.
Jangan hanya berasumsi, tetapi pastikan berdasarkan data yang muncul di sistem resmi.
Semoga penjelasan ini memberikan kejelasan dan menjadi referensi bagi rekan-rekan pendidik di lingkungan madrasah.
- Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
sertifikasi guru madrasah, sertifikasi mapel fikih, kepala RA tidak mengajar, tunjangan profesi guru madrasah, TPG madrasah 2025, JTM kepala madrasah, tugas tambahan kepala RA 24 JTM, konversi JTM kepala madrasah, analisa tunjangan madrasah, EMIS GTK madrasah, SIMPATIKA Kemenag, validasi TPG madrasah, beban kerja kepala RA, kepala RA tetap dapat tunjangan, syarat pencairan TPG madrasah, linieritas sertifikasi madrasah, guru jadi kepala madrasah, status layak tunjangan madrasah, perhitungan JTM madrasah, aturan TPG kepala madrasah
Hastag:
#SertifikasiGuru #GuruMadrasah #KepalaRA #TPGMadrasah #EMISGTK #SIMPATIKA #TunjanganProfesi #JTM24Jam #KemenagRI #MadrasahHebat #OperatorMadrasah #AdministrasiMadrasah #LinieritasGuru #InfoTPG #AmpuhTutorials
.png)
Post a Comment for "Sertifikasi Mapel Fikih atau Apapun Kalau Jadi Kepala RA/MI/MTs/MA Tanpa Mengajar, Apakah Tunjangan Tetap Layak? Simak Penjelasannya"