Cara Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah/RA di EMIS GTK SIMPATIKA (Panduan Lengkap Formulir A09, Syarat, Alur, dan Tips Anti Ditolak)
Pergantian Kepala Madrasah atau RA bukan sekadar serah terima jabatan dan terbitnya SK. Agar seluruh layanan administrasi tetap berjalan normal—mulai dari validasi data kelembagaan, verval GTK, hingga pencairan TPG—perubahan tersebut wajib diupdate di sistem EMIS GTK SIMPATIKA menggunakan Formulir A09.
Formulir ini diterbitkan resmi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui sistem SIMPATIKA.
1️⃣ Apa Itu Formulir A09 Kepala Madrasah?
Berdasarkan dokumen resmi , Formulir A09 adalah Formulir Pengajuan Jabatan Kepala Madrasah/Sekolah yang digunakan untuk memperbaharui data PTK yang telah diangkat sebagai Kepala Madrasah atau Kepala RA.
Fungsi utamanya adalah:
Mengaktifkan status jabatan kepala di sistem SIMPATIKA
Memperbarui data struktural lembaga
Menyesuaikan jabatan dengan SK terbaru
Menjamin sinkronisasi data pusat
Tanpa pengajuan A09, sistem masih membaca kepala lama sebagai pejabat aktif.
2️⃣ Mengapa Update Kepala Madrasah di EMIS Itu Penting?
Banyak madrasah menganggap cukup dengan SK pengangkatan. Padahal, sistem administrasi Kemenag bekerja berbasis data digital.
Jika tidak segera diupdate, risiko yang bisa terjadi:
❌ TPG tidak terbaca sistem
❌ Validasi jabatan bermasalah
❌ Data kelembagaan tidak sinkron
❌ Kendala saat verval GTK
❌ Ketidaksesuaian saat monitoring pusat
Karena itu, update melalui Formulir A09 bukan pilihan, tetapi kewajiban administrasi.
3️⃣ Isi Lengkap Formulir A09
Berikut bagian-bagian penting yang wajib diisi dengan huruf balok:
A. Data PTK
Nama lengkap
NUPTK / PegID
Pastikan sesuai dengan data yang sudah terdaftar di sistem SIMPATIKA.
B. Data Jabatan Kepala Madrasah
Nomor SK Pengangkatan
TMT (Terhitung Mulai Tanggal)
Status Kepala (Induk/Tetap atau Non Induk/Sementara)
Kesalahan paling sering terjadi pada bagian TMT dan nomor SK.
C. Diklat Kepala Madrasah
Nomor Piagam
Tahun Diklat
Penyelenggara
Jika belum mengikuti diklat, isi sesuai kondisi yang berlaku.
D. Data Madrasah yang Dipimpin
Nama Madrasah
NPSN
Status (Negeri/Swasta)
Jenjang (RA/MI/MTs/MA)
Pastikan NPSN sesuai dengan data EMIS aktif.
4️⃣ Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, siapkan:
✅ Formulir A09 yang telah diisi lengkap
✅ 1 lembar fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah
✅ Dokumen pendukung jika diminta oleh admin setempat
Berkas kemudian diserahkan kepada Admin/Operator EMIS GTK SIMPATIKA di Seksi Pendidikan Madrasah.
5️⃣ Alur Resmi Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah
Berikut langkah proseduralnya:
SK Kepala Madrasah diterbitkan oleh yayasan atau pejabat berwenang.
Kepala Madrasah baru mengisi Formulir A09.
Melampirkan fotokopi SK pengangkatan.
Menyerahkan berkas ke Admin EMIS GTK Kankemenag Kabupaten/Kota.
Admin melakukan pembaruan data di sistem SIMPATIKA.
Status kepala aktif dan tersinkronisasi pusat.
Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama jika dokumen lengkap dan sesuai.
6️⃣ Dampak Jika Tidak Segera Mengajukan A09
Berikut dampak nyata yang sering terjadi di lapangan:
🔴 1. TPG Bermasalah
Data kepala tidak terbaca aktif sehingga berdampak pada validasi sistem.
🔴 2. Tidak Bisa Melakukan Proses Administrasi Digital
Beberapa fitur membutuhkan kepala aktif di sistem.
🔴 3. Monitoring dan Supervisi Pusat Tidak Sinkron
Data pusat berbeda dengan kondisi lapangan.
🔴 4. Risiko Temuan Administratif
Saat audit atau monitoring, data tidak sesuai dengan SK fisik.
7️⃣ Kesalahan yang Sering Membuat Pengajuan Ditolak
Berikut beberapa kesalahan umum:
Nomor SK tidak sesuai dokumen asli
TMT salah penulisan
NUPTK tidak sesuai data SIMPATIKA
Tidak melampirkan SK
Tulisan tidak jelas atau tidak menggunakan huruf balok
Kesalahan kecil bisa menyebabkan berkas dikembalikan.
8️⃣ Tips Agar Pengajuan Cepat Disetujui
💡 Periksa ulang seluruh data sebelum diserahkan
💡 Samakan data dengan SK asli
💡 Gunakan tinta hitam dan huruf balok
💡 Pastikan fotokopi SK jelas terbaca
💡 Konsultasikan terlebih dahulu ke admin jika ragu
Semakin lengkap dokumen, semakin cepat proses update.
9️⃣ Studi Kasus yang Sering Terjadi
Beberapa madrasah baru mengajukan A09 setelah muncul masalah TPG. Akibatnya:
Proses menjadi lebih lama
Harus menunggu sinkronisasi ulang
Administrasi menumpuk
Solusi terbaik adalah ajukan segera setelah SK terbit.
🔟 Download Formulir A09 Kepala Madrasah
📥 Dokumen resmi Formulir A09 dapat diunduh melalui link di bawah ini:
👉 Download Formulir A09 Pengajuan Kepala Madrasah
FAQ Seputar Pergantian Kepala Madrasah di EMIS GTK
❓ Apakah pengajuan bisa dilakukan secara online?
Tidak. Formulir harus diserahkan ke Admin EMIS GTK di Kankemenag Kabupaten/Kota.
❓ Apakah wajib melampirkan SK?
Ya. SK Pengangkatan adalah syarat utama.
❓ Apakah RA juga wajib menggunakan A09?
Ya. Berlaku untuk seluruh jenjang RA, MI, MTs, MA.
❓ Berapa lama proses update?
Tergantung kelengkapan berkas dan kebijakan admin setempat.
Pergantian Kepala Madrasah/RA harus segera diupdate melalui EMIS GTK SIMPATIKA menggunakan Formulir A09. Proses ini penting untuk menjaga validitas data kelembagaan, kelancaran administrasi, dan menghindari kendala pencairan TPG.
Jangan menunggu muncul masalah. Segera ajukan Formulir A09 setelah SK terbit agar sistem tetap sinkron dan administrasi berjalan lancar.
- Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
#FormulirA09 #KepalaMadrasah #EMISGTK #SIMPATIKA #GTKMadrasah #Kemenag #AdministrasiMadrasah #RA #MI #MTs #MA
.png)
Post a Comment for "Cara Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah/RA di EMIS GTK SIMPATIKA (Panduan Lengkap Formulir A09, Syarat, Alur, dan Tips Anti Ditolak)"