Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2026
Kemenag Buka Pendaftaran Tunjangan Insentif GTK Non-ASN Madrasah 2026, Dimulai 15 April
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi membuka pendaftaran calon penerima Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN Madrasah tahun 2026 mulai 15 April 2026.
Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi di Indonesia.
Pendaftaran atau pengusulan calon penerima bantuan insentif dilakukan secara daring melalui sistem EMIS-GTK (baru). Pengusul wajib memiliki akun yang sudah terdaftar di sistem tersebut sebelum mengajukan usulan.
Pendaftaran EMIS-GTK: https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/
Panduan aktivasi & pengajuan: https://bit.ly/4svR4m6
Jadwal Pelaksanaan
| Periode | Kegiatan |
|---|---|
| 15 – 27 April 2026 | Pendaftaran & pengajuan calon penerima insentif melalui EMIS-GTK |
| 15 – 30 April 2026 | Verifikasi & validasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota |
| 20 – 30 April 2026 | Monitoring oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi |
Kriteria Guru yang Berhak Mendaftar
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di pangkalan data GTK Madrasah
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru
- Memiliki PTK ID, NPK, dan/atau NUPTK
- Berstatus non-ASN, diangkat minimal 2 tahun secara terus-menerus oleh Kepala Madrasah
- Bukan ASN maupun CPNS
- Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
- Beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lain atau sumber DIPA Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Kriteria Tenaga Kependidikan yang Berhak Mendaftar
- Aktif sebagai tenaga administrasi, laboran, pustakawan, atau layanan teknis di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
- Berstatus non-ASN, diangkat minimal 2 tahun secara terus-menerus
- Tidak menjabat sebagai guru di satuan pendidikan manapun
- Kualifikasi akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK atau setara
- Memiliki PTK ID dan/atau NUPTK
- Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Pihak Kemenag mengimbau seluruh pemangku kepentingan madrasah untuk memastikan guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sumber: Surat Direktorat GTK Madrasah No. B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 | Kementerian Agama RI, 14 April 2026
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
- Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
.png)
Post a Comment for "Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2026"