Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

📢 Pengajuan Proposal Bantuan Digitalisasi Madrasah Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan pemberitahuan resmi mengenai Pembukaan Pengajuan Proposal Bantuan Digitalisasi Madrasah Tahun Anggaran 2025. Informasi tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B-560/Dt.I.II/HM.01/11/2025, tertanggal 12 November 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana digital di madrasah, guna mendukung proses pembelajaran yang efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan teknologi pendidikan.

1. Dasar Pemberitahuan

Surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam serta Kankemenag Kabupaten/Kota agar informasi dapat disampaikan secara merata kepada seluruh satuan pendidikan yang menjadi sasaran.

2. Mekanisme Pengajuan Proposal

Pengajuan proposal bantuan wajib dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMSARPRAS pada laman:
👉 https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras/ 

Madrasah diminta memastikan seluruh data pada sistem telah terisi dengan lengkap dan benar sebelum melakukan proses pengajuan.

3. Waktu Pelaksanaan Pengajuan

Periode pengajuan ditetapkan pada:
📅 13 s.d. 21 November 2025

Madrasah diimbau memanfaatkan waktu tersebut untuk menyelesaikan pengajuan sesuai ketentuan dan tidak menunggu batas akhir.

4. Kriteria Madrasah Penerima Bantuan

Madrasah yang dapat mengajukan proposal adalah satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan berikut:

a. Berjenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik Negeri maupun Swasta;
b. Memiliki izin operasional/pendirian yang sah dan masih berlaku;
c. Terdaftar aktif dalam EMIS, memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM), serta seluruh peserta didik telah memiliki NISN;
d. Memiliki sumber listrik dan akses internet yang memadai;
e. Tidak sedang menerima bantuan sarana prasarana sejenis dari APBN maupun APBD pada Tahun Anggaran 2025.

Kriteria ini ditetapkan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah penerima.

5. Peran dan Dukungan Operator SIMSARPRAS

Seluruh operator SIMSARPRAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk memberikan pendampingan kepada madrasah dalam rangka kelancaran proses pengajuan, termasuk verifikasi data dan pengunggahan dokumen.

Dengan dibukanya pengajuan proposal Bantuan Digitalisasi Madrasah TA 2025, diharapkan satuan pendidikan dapat memperkuat infrastruktur digital dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Kementerian Agama mengimbau seluruh madrasah untuk segera melakukan persiapan dan mengajukan proposal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dokumen resmi surat edaran silahkan unduh dibawah ini:

Demikian informasi tentang bantuan untuk madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.

Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin

  1. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  2. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  3. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  4. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semuaWassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.

Tag:
#DigitalisasiMadrasah
#KemenagRI
#SarprasMadrasah
#Simsarpras2025
#PendidikanIslam
#MadrasahBermutu

Post a Comment for "📢 Pengajuan Proposal Bantuan Digitalisasi Madrasah Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka"