Kementerian Agama kembali mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 4.155 calon dinyatakan lulus dan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Para peserta diminta segera melengkapi dokumen pemberkasan secara daring sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
Selengkapnya, baca: Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2024
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.
Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan
g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” tegas Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.
Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.
Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi SSCASN mulai 17–22 September 2025. Dokumen yang harus dipenuhi meliputi pasfoto formal, ijazah, transkrip nilai, Daftar Riwayat Hidup (DRH), surat pernyataan, SKCK, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan atau terbukti memberikan data palsu akan dibatalkan kelulusannya.
Selain itu, Kemenag mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena hal tersebut merupakan tindak penipuan. Kepala Biro SDM, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang mengundurkan diri wajib membuat surat resmi bermeterai, agar formasi dapat segera diisi oleh peserta cadangan. Jika mengundurkan diri setelah memperoleh Nomor Induk PPPK, peserta dikenakan sanksi tidak boleh mendaftar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Dengan adanya pengumuman ini, Kementerian Agama menegaskan pentingnya kedisiplinan peserta dalam mematuhi aturan dan melengkapi persyaratan. Masyarakat juga diimbau tetap mengikuti informasi resmi melalui kanal yang sah, sehingga proses penerimaan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.
Berikut Surat Pengumuman Resmi klik disini
Lampiran Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag RI klik disini
Sumber Dokumen : Kemenag
Post a Comment for "Kemenag Umumkan Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024"