Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Tahun 2025

 Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Salam sejahtera sahabat semua,


Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Nomor B-3192/SJ/B.III/KP.02.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025 kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk segera menyelesaikan Penilaian Evaluasi Kinerja pada aplikasi e-Kinerja BKN. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN yang telah berlaku sejak akhir 2023.

📌 Poin Penting Surat Edaran :

1. Indikator Kinerja Individu wajib memiliki 2 (dua) Aspek, yaitu : Kuantitas dan Waktu;

2. Segera lakukan Penilaian Evaluasi Kinerja Tahunan (Final) SKP periode Tahun 2024 yang masih belum diselesaikan hingga saat ini, masa penilaian kami buka kembali hingga tanggal 31 Agustus 2025. Permohonan perpanjangan masa penilaian yang dilakukan setelah tanggal 31 Agustus 2025 tidak akan kami layani;

3. Segera lakukan Penilaian Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 1 dan Triwulan 2 Tahun 2025 yang masih belum terselesaikan hingga saat ini. Masa penilaian kami buka kembali hingga tanggal 31 Agustus 2025;

4. Pastikan Penilaian Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 3 dan Triwulan 4 Tahun 2025, terselesaikan sesuai dengan jadwal yang tertera di dalam Aplikasi e-Kinerja BKN :
a. Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 3, berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025; dan
b. Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 4, berakhir pada tanggal 31 Januari 2026.

5. Tidak ada penambahan waktu bagi Pegawai dan Pejabat Penilai Kinerja setelah batas akhir yang telah ditentukan;

6. ASN Kementerian Agama yang memangku Jabatan Fungsional Guru, tidak perlu lagi melakukan sinkronisasi dengan akun PMM (Platform Merdeka Mengajar);

7. Seluruh ASN Kementerian Agama dapat mengakses Aplikasi E-Kinerja BKN melalui laman https://kinerja.bkn.go.id/login sesuai dengan Username dan Password akun MY SAPK masing-masing. 

Kemenag menegaskan bahwa ketepatan waktu penyelesaian penilaian kinerja menjadi tanggung jawab setiap ASN dan Pejabat Penilai Kinerja. Dengan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan evaluasi kinerja dapat berjalan transparan, tertib, dan mendukung peningkatan profesionalisme ASN Kemenag.

Adapun surat resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, silahkan unduh disini atau klik dibawah ini.


Sumber Dokumen : Kemenag

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. 

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
  1. Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
  2. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  3. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  4. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  5. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semuaWassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.

tag : #skp #ekinerja #asndigital #bkn #asn #kemenag

Post a Comment for "Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Tahun 2025"