Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dokumen RPL dalam Lapor Diri PPG Transformatif Kemenag 2025

 Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Transformatif Kementerian Agama Tahun 2025, salah satu tahap penting yang harus dilalui oleh guru calon peserta adalah proses lapor diri melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL merupakan pengakuan terhadap pengalaman dan kompetensi profesional guru yang telah dilakukan sebelumnya dalam praktik nyata mengajar. Oleh karena itu, kesiapan dalam menyiapkan dokumen pendukung menjadi sangat krusial agar proses lapor diri berjalan lancar dan efisien.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pelaporan RPL terbagi ke dalam beberapa kategori utama. Pertama, SK Mengajar sebagai bukti bahwa guru aktif mengajar dalam kurun waktu maksimal enam tahun terakhir. Kedua, dokumen perangkat pembelajaran yang meliputi RPP atau Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, media pembelajaran, serta instrumen penilaian – semua dikumpulkan dalam rentang maksimal 12 semester terakhir. Ketiga, dokumen pengembangan kompetensi profesional, berupa sertifikat, piagam, atau SK keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah seperti KKG, MGMP, atau forum sejenis yang relevan dalam 12 semester terakhir.

Selanjutnya, guru juga wajib melampirkan dokumen administrasi pembelajaran, berupa surat keterangan dari kepala madrasah/sekolah yang menyatakan keterlibatan aktif guru dalam kegiatan manajerial pendidikan. Terakhir, guru harus menyertakan dokumen inovasi pembelajaran, minimal salah satu karya seperti modul pembelajaran, video pembelajaran, atau inovasi lainnya yang mendukung kegiatan belajar mengajar.

📄 Persiapan Kelengkapan Dokumen RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) – Lapor Diri PPG

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:

1. SK Mengajar:  
   - Sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir.

2. Dokumen Perangkat Pembelajaran (maks. 12 semester):  
   - RPP/Modul Ajar  
   - Materi Ajar  
   - LKPD  
   - Alat Peraga/Media  
   - Instrumen Penilaian

3. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional:  
   - Sertifikat/piagam/SK mengikuti kegiatan ilmiah  
   - KKG/MGMP/Forum Sejenis  
   - Maksimal 12 semester

4. Dokumen Administrasi Pembelajaran:  
   - Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah  
   - Menyatakan aktif dalam manajerial pendidikan

5. Dokumen Inovasi Pembelajaran (salah satu):  
   - Modul Pembelajaran  
   - Video Pembelajaran  
   - Karya lainnya

📌 Catatan:  
Beberapa contoh dokumen tersebut ada di disini


Agar proses lapor diri PPG Transformatif melalui RPL dapat berlangsung dengan baik dan tanpa hambatan, sangat disarankan bagi para guru untuk menyiapkan seluruh dokumen secara lengkap dan sedini mungkin. Kelengkapan administrasi ini tidak hanya memperlancar proses verifikasi, tetapi juga menjadi cerminan profesionalisme guru sebagai pendidik yang berkomitmen terhadap kualitas pembelajaran. Jangan menunda—persiapkan sekarang dan pastikan setiap dokumen tersusun rapi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. 

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
  1. Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
  2. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  3. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  4. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  5. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.

tag : #RPL #ppg #madrasah #pai #kemenag #ppg #transformatif

Post a Comment for "Dokumen RPL dalam Lapor Diri PPG Transformatif Kemenag 2025"