Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info Penting Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023


Salam sejahtera sahabat,

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Barat, telah mengumumkan Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 sesuai surat edaran nomor : 555/BAN-SM/SK/2023 Tertanggal 25 Mei 2023 Perihal Tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023, adapun isi dari surat tersebut sebagai berikut:

PENETAPAN HASIL AUTOMASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023
BADAN AKEDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,

Menimbang : 
  1. bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
Mengingat : 
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87);
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018- 2022;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022;
  9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137/P/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Periode 2018-2022;
  10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 130/BAN-SM/SK/2023 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
  12. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 131/BAN-SM/SK/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
Memperhatikan : 
  1. Hasil Analisis Data Sekunder tentang Perkembangan Kinerja Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
  2. Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 22 Mei 2023 tentang persetujuan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI DAN REKOMENDASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023.
KESATU : Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan perpanjangan sertifikat akreditasi berdasarkan automasi.
KEDUA : Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi.
KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.

Untuk surat resmi silahkan lihat berikut ini adalah surat resmi terkait hal diatas :

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials  

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

  1. Klik Gabung : Grup FB Ampuh Tutorials
  2. Klik Gabung : Grup Whatssap Perdana Ampuh Tutorials

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua

Post a Comment for "Info Penting Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023"