Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2, Wajib Tahu Kepala dan Bendahara Madrasah

Salam sejahtera sahabat,

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengumumkan Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2 Nomor : 434/PMU.MEQR/HM/IV/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Sesuai dengan rencana kerja Komponen 1 Proyek Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), Dilakukan Penerapan eRKAM V.2 Riil secara bertahap bagi MA, MTS dan MI dengan jadwal buka akses mulai tanggal berikut:


eRKAM V.2 dapat diakses melalui https://erkam.kemenag.go.id/ oleh:
1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek dan Pendampingan EDM – eRKAM 2020 dan 2021
2. Admin EDM eRKAM Provinsi
3. Admin EDM eRKAM kabupaten/kota
Madrasah sesuai kriteria di atas wajib menginput EDM 2022 dan erkam 2023 untuk Dana BOS baik negeri maupun swasta

LANGKAH PENGISIAN eRKAM V.2
1. Rencana
a) Admin kabupaten/kota membuka jadwal pengisian rencana pagu definitif
b) Kamad mengisi rencana pendapatan dan belanja (sub kegiatan) definitif
c) Staf/Bendahara mengisi komponen biaya atas setiap sub kegiatan yang telah diisi oleh kamad
d) Kamad melakukan review dan menyetujui komponen biaya yang diinput oleh staf/bendahara

2. Realisasi
a) Staf/Bendahara membuat nota realisasi dan upload dokumen pendukung transaksi
b) Kamad menyetujui nota realisasi yang diinput oleh staf
c) Staf/Bendahara membuat tanggal realisasi

Catatan Penting:
  1. Pastikan NSM yang ada pada halaman profil sama dengan NSM yang tercatat di EMIS. Apabila terdapat perbedaan maka lakukan update data NSM melalui fitur Edit Profil di ERKAM
  2. Dana BOS yang harus diinput adalah tahap 1 dan tahap 2 bagi madrasah swasta atau satu tahun anggaran bagi negeri
  3. Untuk Dana BOS, Sub Kegiatan yang harus di prioritaskan adalah sub kegiatan 3.2.1. Kegiatan Belajar Mengajar dan 8.2.1. Operasional Madrasah.
  4. Madrasah harus menginput transaksi realisasi setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan tidak menumpuk input transaksi realisasi di akhir semester.
  5. Setiap transaksi realisasi harus mengunggah bukti pendukung (SPJ) terkait transaksi realisasi tersebut

>>>>DWONLOAD SURAT RESMI<<<<

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials  

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke : Grup FB Ampuh Tutorials

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua



Post a Comment for "Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2, Wajib Tahu Kepala dan Bendahara Madrasah"