Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kemenag Tahun 2023

Salam sejahtera sahabat semua

Kabar gembira untuk para penerima tunjangan profesi guru (TPG) di Kementerian Agama RI bahwa untuk penyaluran TPG tahun 2023 sudah keluar Petunjuk  Teknisnya yaitu sesuai dengan surata keputusan direktur jenderal pendidikan agama nomor 7475 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023, isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :

Point Penting Dari Juknis TPG Kemenag RI Tahun 2023

A. Sumber Anggaran 

1) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah yang bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.

2) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi :

a). Guru dan Kepala Madrasah yang berstatus ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat

b) Pengawas Madrasah


B.  Besar

a) Guru dan Kepala madrasah yang berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok perbulan

b) Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok perbulan

c) Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok perbulan sesuai dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

d) Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.


C. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi dapat dibayarkan Jika :

1) Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV

2) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format s26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik

3) Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan  Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya

4) Guru ASN yang mengajar pada madasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

5) GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah

6) GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

7) kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

8) Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi :

a) masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah  memiliki izin operasional

b) memnuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 madrasah jenjang MTs, MA dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 guru pada madrasah binaanya untuk jenjeang MTs/MA/MAK

9) Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya :

a) terdaftar pada surat keputusan penetepan  peneriima tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA

b) bagi GBASN yang telah memiliki SK Inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya

c) memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam keputusan menteri agama nomor 890 tahun 2019 tentang pedoman beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas

d) berusia paling tinggi 60 tahun


D. Ketentuan Khusus Dapat Dibayarkan, Jika :

1. Guru, Kepala dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan :

a) Cuti sakit maksimal 14 hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus dirawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah

b) Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga

c) Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya  dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunanan

d) Cuti tahunan

e) Cuti Alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 hari

2. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan peugas haji yang menyertai kloter atau panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait

3. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah

4.Guru, kepala dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat.


E. Tunjangan Profesi Tidak Dapat Dibayarkan kepada :

1) Merangkap jabatan di lembaga Eksekutif, Yudikatif, atau Legislatif yang meliputi :

a. perangkat desa/kelurahan, pegawai negeri sipil dengan jabatan non guru/pengawas dan TNI/POLRI

b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman

c. Anggotar Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah

d. guru, kepala, pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah

e. guru, kepala, pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari

f. guru, kepala, pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari

g. guru, kepala, pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara

h. guru, kepala, pengawas madrasah yang melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar)

i. guru, kepala, pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

dst..

SURAT RESMI KEMENAG TENTANG JUKNIS TPG 2023 KEMENAG :

Sumber : SIMPATIKA

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin.

Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. 

Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE


Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :

Grup FB Ampuh Tutorials : Grup FB Ampuh Tutorials

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kemenag Tahun 2023"