Juknis Penyaluran BSU dan Daftar Nominatif Sementara Calon Penerima BSU Guru Non ASN Madrasah Tahun 2025
Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non-ASN Madrasah Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non-aparatur sipil negara.
Program ini diinformasikan melalui Surat Pemberitahuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia serta dilengkapi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BSU Guru Non-ASN Madrasah Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan.
Tujuan Program BSU Guru Non-ASN Madrasah
Bantuan Subsidi Upah Guru Non-ASN Madrasah Tahun 2025 bertujuan untuk:
Bantuan Subsidi Upah Guru Non-ASN Madrasah Tahun 2025 bertujuan untuk:
- Memberikan dukungan finansial kepada guru Non-ASN madrasah;
- Meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja guru;
- Menjamin keberlangsungan layanan pendidikan madrasah yang berkualitas.
- Penerima BSU adalah guru Non-ASN madrasah yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan valid berdasarkan data pada sistem pendataan Kementerian Agama sesuai ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis.
Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
- Melaksanakan verifikasi dan validasi akhir data calon penerima BSU;
- Menyampaikan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing;
- Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan;
- Memastikan penerima BSU menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan penyaluran BSU;
- Menyampaikan laporan hasil verifikasi dan validasi data penerima kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.
Ketentuan Teknis Pelaksanaan
Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non-ASN Madrasah Tahun 2025 mengatur secara komprehensif aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program bantuan. Adapun ketentuan teknis tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima BSU adalah Guru Non-ASN yang bertugas pada satuan pendidikan madrasah dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis, antara lain:
- Berstatus sebagai Guru Non-ASN pada madrasah yang berada di bawah binaan Kementerian Agama;
- Aktif mengajar pada tahun anggaran berjalan;
- Terdaftar dan dinyatakan valid dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid;
- Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi sesuai ketentuan yang berlaku;
- Tidak berstatus sebagai ASN atau penerima bantuan sejenis yang bersumber dari APBN/APBD pada tahun yang sama.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi kriteria dan berhak menerima BSU
2. Mekanisme Penetapan Penerima BSU
Penetapan penerima BSU dilakukan melalui tahapan:
- Penghimpunan dan pemutakhiran data Guru Non-ASN pada sistem pendataan Kementerian Agama;
- Verifikasi dan validasi data oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Penetapan daftar penerima BSU oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
Mekanisme ini dirancang untuk menjamin ketepatan sasaran dan menghindari terjadinya duplikasi penerima bantuan
3. Tata Cara Penyaluran Bantuan
Penyaluran BSU dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bantuan disalurkan secara non-tunai melalui transfer langsung ke rekening penerima;
- Penyaluran dilakukan setelah seluruh data penerima dinyatakan lengkap dan valid;
- Penerima wajib memastikan rekening dalam kondisi aktif dan sesuai dengan identitas yang terdaftar.
Sistem penyaluran ini dimaksudkan untuk menjamin transparansi, keamanan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara
4. Ketentuan Administrasi dan Pertanggungjawaban
Dalam rangka tertib administrasi, penerima BSU diwajibkan:
- Menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bersedia dilakukan pemeriksaan atau audit apabila diperlukan.
Sementara itu, satuan kerja dan Kantor Wilayah Kementerian Agama wajib menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai format dan waktu yang telah ditetapkan dalam Juknis
5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk:
- Memastikan penyaluran BSU berjalan sesuai ketentuan;
- Mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan program;
- Menilai efektivitas dan dampak bantuan terhadap kesejahteraan guru Non-ASN madrasah.
Hasil monitoring dan evaluasi menjadi dasar perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program bantuan pada periode selanjutnya
Tata cara penyaluran bantuan;
Berdasarkan Petunjuk Teknis BSU Guru Non-ASN Madrasah Tahun 2025, penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyaluran BSU dilakukan secara non-tunai melalui transfer langsung ke rekening bank masing-masing penerima.
- Rekening penerima harus:
- Aktif;
- Atas nama pribadi guru yang bersangkutan;
- Sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
- Penyaluran bantuan dilaksanakan setelah proses verifikasi dan validasi data penerima dinyatakan selesai dan memenuhi seluruh persyaratan.
- Apabila terdapat data rekening yang tidak valid atau bermasalah, penyaluran BSU ditunda hingga data diperbaiki sesuai ketentuan.
- Penerima BSU bertanggung jawab memastikan kebenaran data dan keaktifan rekening sebelum proses penyaluran dilakukan.
Mekanisme ini ditetapkan untuk menjamin bantuan diterima secara tepat sasaran, aman, dan transparan.
Ketentuan Administrasi dan Pertanggungjawaban
Dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, Petunjuk Teknis mengatur ketentuan sebagai berikut:
- Setiap penerima BSU wajib membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- SPTJM menjadi bukti kesediaan penerima untuk:
- Bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan;
- Menggunakan bantuan sesuai ketentuan;
- Bersedia mengembalikan bantuan apabila di kemudian hari terbukti tidak memenuhi persyaratan.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan satuan kerja terkait wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BSU sesuai format dan waktu yang ditetapkan.
- Seluruh dokumen administrasi disimpan sebagai arsip dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan atau audit apabila diperlukan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan BSU dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BSU Guru Non-ASN Madrasah Tahun 2025 dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaksanakan monitoring terhadap:
- Kelancaran proses penyaluran BSU;
- Kesesuaian penerima dengan data yang telah diverifikasi;
Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program.
Hasil monitoring dilaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Direktorat GTK Madrasah melakukan evaluasi untuk:
- Menilai efektivitas penyaluran BSU;
- Menjamin kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis;
- Menjadi dasar perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program di masa mendatang.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan memastikan BSU dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya Petunjuk Teknis tersebut, diharapkan pelaksanaan BSU dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Guru Non-ASN Madrasah Tahun 2025 merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap peran strategis guru madrasah dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Seluruh pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal agar program ini dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan madrasah.
Informasi lengkap terkain petunjuk Teknis dan Arahan Dirjenpendis bisa diunduh dibawah ini.
Demikian informasi tentang bantuan untuk madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.
Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semuaWassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.
#BSUGuruNonASN2025
#KemenagRI
#GTKMadrasah
#PendidikanMadrasah
#MadrasahHebatBermartabat
#KemenagRI
#GTKMadrasah
#PendidikanMadrasah
#MadrasahHebatBermartabat
.jpg)
Post a Comment for "Juknis Penyaluran BSU dan Daftar Nominatif Sementara Calon Penerima BSU Guru Non ASN Madrasah Tahun 2025"