PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Sesuai MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Salam sejahtera sahabat semua,
Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang memberi ruang bagi tenaga non-ASN/honorer untuk memiliki status kepegawaian lebih resmi, yakni lewat PPPK Paruh Waktu. Skema ini hadir sebagai solusi tengah antara kebutuhan instansi publik akan ASN dan keterbatasan anggaran, sekaligus sebagai upaya menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini belum tertampung dalam formasi ASN penuh.
1. Definisi dan Dasar Hukum
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu, berdasarkan peraturan baru seperti Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, Undang-Undang ASN, dan regulasi terkait lainnya.
2. Kriteria dan Sasaran
Skema ini memprioritaskan tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK CASN 2024 namun belum mendapatkan formasi, atau non-ASN yang terdaftar di database BKN. Jabatan yang bisa diisi dengan PPPK Paruh Waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator layanan, serta jabatan operasional dan pengelola layanan.
3. Hak, Masa Kerja, dan Gaji
PPPK Paruh Waktu memperoleh Nomor Induk Pegawai seperti ASN penuh waktu sebagai bagian dari status resmi. Masa kerja ditetapkan perjanjian satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Gaji minimalnya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebagai pegawai non-ASN sebelumnya, dan setidaknya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau standar daerah masing-masing.Jam kerja serta beban tugas disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan instansi.
4. Mekanisme Pengangkatan
Proses diawali dengan instansi mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK), lalu Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan. Setelah itu PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN, dan pelantikan dapat dilakukan setelah NI disetujui.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu menandai langkah maju dalam penataan kepegawaian di Indonesia: memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik tanpa membebani anggaran secara berlebihan. Meski demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada pelaksanaan yang transparan, adil, dan evaluasi yang konsisten. Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, skema ini membuka peluang baru untuk memperoleh status resmi sebagai ASN lewat jalur yang lebih fleksibel namun tetap memiliki hak dan kewajiban yang jelas.
Dokumen resmi tentang aturan PPPK Paruh Waktu dari KemenpanRB silahkan bisa diklik disini atau lihat dibawah ini:
Sumber Dokumen : MenpanRB
Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
- Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semuaWassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.
tag : #pppk #paruhwaktu #asn #pppk #pns #pppkparuhwaktu
Post a Comment for "PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Sesuai MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025"