Juknis TPG Madrasah/RA Tahun 2025 Resmi Dirilis! Ini Panduan Lengkap untuk Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Salam sejahtera sahabat semua,
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan pembayaran TPG bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.
Juknis ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 dan berlaku mulai tahun anggaran 2025. Simak panduan lengkap berikut agar tidak ada informasi penting yang terlewat!
✅ 1. Tujuan dan Latar Belakang
Juknis ini bertujuan untuk:
- Menjadi acuan teknis pembayaran tunjangan profesi.
- Meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
✅ 2. Kriteria Penerima TPG
Yang berhak menerima TPG adalah guru, kepala, dan pengawas madrasah yang:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM rata-rata per minggu.
- Memiliki nilai kinerja minimal "baik".
- Aktif mengikuti pengembangan diri minimal 1 semester sekali (≥ 20 JP).
- Terdaftar aktif dalam sistem EMIS GTK.
Catatan penting:
- Guru Non-ASN Non-Inpassing mendapat tunjangan Rp 2.000.000/bulan (naik dari sebelumnya Rp1.500.000, menunggu regulasi final).
- Guru Inpassing & ASN menerima 1x gaji pokok sesuai SK.
✅ 3. Sumber Dana TPG
TPG dibiayai dari DIPA:
- Kanwil Kemenag Provinsi: Untuk guru/kepala bukan ASN.
- Kemenag Kabupaten/Kota: Untuk ASN dan pengawas.
✅ 4. Prosedur Pengajuan Melalui EMIS GTK
- EMIS GTK menjadi pusat pengelolaan data dan proses pembayaran TPG. Beberapa fitur utama:
- Pencetakan: SKMT, SKBK, S35, dan SKAKPT.
- Input presensi guru melalui aplikasi smartphone.
- Verifikasi oleh kepala madrasah & pengawas.
- SKAKPT terbit setiap tanggal 2 atau 4 tiap bulan.
- SPTJM wajib dibuat terutama untuk pencairan bulan Desember.
✅ 5. Mekanisme Pembayaran
- Pembayaran dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- SK penerima ditandatangani oleh:
- Kepala Kemenag Kab/Kota (untuk ASN dan pengawas).
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi (untuk GBASN).
- Pembayaran dilakukan setiap bulan atau bertahap sesuai DIPA.
- Dokumen wajib diarsipkan secara digital.
✅ 6. Ketentuan Cuti dan Tugas Belajar
TPG tetap dibayarkan saat:
- Cuti sakit ≤ 14 hari (dengan surat dokter).
- Cuti melahirkan (anak ke-1 s.d. ke-3).
- Cuti besar dan cuti penting maksimal 6 hari.
- Bertugas sebagai petugas haji, seminar/pelatihan, atau tugas belajar mandiri.
TPG tidak dibayarkan jika:
- Tidak hadir ≥3 hari tanpa keterangan.
- Cuti melebihi batas waktu yang ditentukan.
- Studi lanjut dibiayai pemerintah (sejak bulan ke-7).
✅ 7. Ketentuan Madrasah & Satminkal
- Madrasah harus memiliki NSM terverifikasi dan izin operasional.
- Jumlah rombel, guru, dan ruang kelas harus sesuai SNP.
- Kurikulum Merdeka diakomodasi dengan sistem team teaching dan ekuivalensi P5RA.
✅ 8. Dispensasi Beban Kerja dan Kehadiran
Dispensasi diberikan bagi:
- Guru di daerah 3T.
- Guru pada madrasah inklusi/khusus.
- Guru mapel muatan lokal dan bahasa asing tertentu.
- Guru terdampak bencana alam (dengan bukti resmi).
✅ 9. Pengawasan dan Sanksi
Pengawasan dilakukan oleh:
- Kemenag Kab/Kota → ke Kanwil.
- Kanwil → ke Direktorat GTK.
- Seluruh laporan wajib masuk melalui EMIS GTK.
Sanksi diberikan jika:
- Data penerima tidak sesuai aturan.
- Terjadi kelebihan bayar TPG.
- Ada pelanggaran kode etik, pidana, rangkap jabatan, atau manipulasi data.
✅ 10. Pajak dan Ketentuan Khusus
- PPh 21 dikenakan sebesar: 5%** bagi pemilik NPWP. 6%** tanpa NPWP.
- Pajak lebih tinggi untuk PNS Golongan IV dan PPPK golongan atas (15%).
✅ 11. Tunjangan Bisa Dihentikan Jika
TPG akan dihentikan bila:
- Guru meninggal dunia atau pensiun.
- Mutasi ke jabatan struktural/non-guru.
- Tidak aktif atau melanggar aturan kehadiran dan beban kerja.
- Terbukti menerima TPG ganda.
✅ 12. Komunikasi dan Layanan Pengaduan
- Segala pertanyaan dan keluhan seputar pembayaran TPG dapat dikirimkan melalui:
- 📧Email :[gtkmadrasah2023@madrasah.kemenag.go.id](mailto:gtkmadrasah2023@madrasah.kemenag.go.id)
- 🏢 Alamat: Gedung Kemenag RI Lantai 8, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat.
Juknis ini menjadi Pedoman utama bagi semua pemangku kepentingan madrasah. Guru, kepala, dan pengawas madrasah wajib memahami dan menyesuaikan kegiatan administratif dan pembelajarannya sesuai regulasi ini agar tidak kehilangan hak TPG-nya.
Jangan lupa lakukan validasi data secara berkala di EMIS GTK, dan pastikan seluruh berkas lengkap sesuai jadwal. Yuk, terus tingkatkan kompetensi dan profesionalitas demi madrasah yang lebih unggul!
📎Sumber : Pendis Kemenag
Unduh dokumen resmi terkait Juknis TPG Madrasah TA 2025 dibawah ini, atau klik disini
Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
- Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semuaWassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.
tag : #tpg #petunjuk #teknis #juknis #tpgmadrasah2025 #kemenag
Post a Comment for "Juknis TPG Madrasah/RA Tahun 2025 Resmi Dirilis! Ini Panduan Lengkap untuk Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah"