Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BU Pengelolaan Belanja Lainya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA 025) untuuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023.
Salam sejahtera sahabat,
Kabar gembira untuk sahabat semuanya terutama untuk para Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah memiliki SK Inpassing Kemenag Tahun 2023.
Kabar gembira untuk sahabat semuanya terutama untuk para Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah memiliki SK Inpassing Kemenag Tahun 2023.
Berikut ini adalah Surat dari Kementerian Keuangan tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BU Pengelolaan Belanja Lainya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA 025) untuuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023. Dari surat ini bahwa Kemenkeu RI telah menyetujui Anggaran BA BUN Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023 untuk proses penyaluran Inpassing. Maka secara tidak langsung akan ada proses penyaluran jika sudah tersalurkan Anggaran BA BUN.
Berikut ini adalah surat resmi dari Kemenkeu :
Sumber : Kemenkeu RI
Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
1. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
2. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
3. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
#kemenag #kemenagri
Post a Comment for "Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BU Pengelolaan Belanja Lainya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA 025) untuuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023."