Surat Edaran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 Guru Bukan PNS Madrasah Kemenag
Salam sejahtera sahabat,
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengumumkan Surat Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 sesuai surat edaran nomor : B-2115/Dt.I.II/KU.04/05/2023 Tertanggal 22 Mei 2023 Perihal Tentang Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023, adapun isi dari surat tersebut sebagai berikut:
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
di tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023, sebagai berikut
- Guru penerima Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun SIMPATIKA-nya masing-masing
- Guru penerima Tunjangan Insnetif Tahap I Tahun 2023 dapat melakukan pencairan tunjangan mulai tanggal 24 Mei 2023.
- Rekening yang digunakan dalam menerima Tunjangan Insentif tidak dianjurkan gunakan menabung keperluan usaha/pribadi.
Oleh karenanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing, agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru di daerahnya.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
- Klik Gabung : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung : Grup Whatssap Perdana Ampuh Tutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Post a Comment for "Surat Edaran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 Guru Bukan PNS Madrasah Kemenag"