Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan


Salam sejahtera sahabat,

Sahabat ASN ada informasi penting ini terkait proses alur pencairan gaji ketiga,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, telah mengumumkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sesuai surat edaran nota dinas nomor : ND-4/PB/PB.2/2023 Tertanggal 22 Mei 2023 Perihal Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, adapun isi dari surat tersebut sebagai berikut:

Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Kepala KPPN agar berkoordinasi dengan Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas.
2. Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Proses Pengujian gaji untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dan pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas ke KPPN dapat dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023.
b. Proses Payment Process Request (PPR) SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dapat dilakukan mulai tanggal 29 Mei 2023.
c. SP2D Gaji Ketiga Belas atas SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2023 yang diajukan:
1) tanggal 29 s.d. 31 Mei 2023, diterbitkan dengan (diberi) tanggal 5 Juni 2023 dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.
2) tanggal 5 s.d 16 Juni 2023, diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.
3) tanggal 19 Juni 2023 dan seterusnya, diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.
d. Untuk SP2D Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan paling cepat diterbitkan dengan tanggal 5 Juni 2023, proses PPR
menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN, dan selanjutnya didistribusikan ke seluruh bank/pos dimana rekening Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjanganberada, untuk segera dibayarkan kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
e. Tata cara pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI terlampir.
3. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 adalah sebagaimana diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota dinas
ini.
4. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan konsolidasi atas pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 untuk Pemerintah Daerah melalui link https://bit.ly/MonitoringGaji13Pemda2023 (petunjuk pengisian terdapat pada link).

Untuk surat resmi silahkan lihat berikut ini adalah surat resmi NOTA DINAS terkait hal diatas :

Untuk surat resmi silahkan lihat berikut ini adalah surat resmi Petunjuk Uraian Nota Dinas Dari Perbendaharaan Kalteng terkait hal diatas :

Untuk Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI terkait hal diatas :

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials  

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

  1. Klik Gabung : Grup FB Ampuh Tutorials
  2. Klik Gabung : Grup Whatssap Perdana Ampuh Tutorials

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua 

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan"