Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah

Salam sejahtera sahabat semua.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengumumkan tentang pelaksanaan seleksi fasilitator daerah program PKB guru madrasah dengan surat edaran nomor : 239/PMU.MEQR/HM/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023 perihal Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah adapun isi dari informasi surat tersebut sebagai berikut : 

Dengan hormat, disampaikan dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan ketentuan rekrutmen dan persyaratan calon Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023. 

Kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan/menyebarluaskan surat dimaksud kepada guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Saudara. Berikut terlampir informasi mengenai ketentuan pendaftran.

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah

A. LATAR BELAKANG

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah. Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Dalam rangkap mencapai prioritas mutu pendidikan sebagaimana diatas, diperlukan rerutmen Instruktur/fasilitator yang berkualitas. Pelatih tersebut, sesuai dengan ketentuan pedoman PKB Guru, disebut dengan Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah Kabupaten/Kota (Fasda) yang akan bertugas di masing-masing kegiatan level Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator, diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah untukmelaksanakan PKB. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKG/MGMP/MGBK, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru.

B. TUJUAN

Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 Proyek REPMEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID), bersama ini disampaikan kesempatan kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Fasilitator Daerah (FasDa).

C. KETENTUAN UMUM

Seleksi fasilitator PKB adalah seleksi tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Guru adalah

  1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1
  2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
  3. Memiliki penilaian kinerja guru minimal terampil diutamakan.
  4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
  5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dibuktikan dengan sertifikat.
  6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit.
  7. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
  8. Mendapat persetujuan dari atasan langsung yang dibuktikan dengan surat rekomendasi.
  9. Panitia akan melakukan seleksi semua berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.

D. KETENTUAN KHUSUS

Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator atau narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS tingkat Kabupaten/kota.

INFO SELENGKAPNYA SILAHKAN LIHAT DAN DWONLOAD DI BAWAH :

>>>DWONLOAD SURAT EDARAN RESMI<<<

Sumber : kemenag

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin.

Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. 

Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE


Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :Grup FB Ampuh Tutorials : Grup FB Ampuh Tutorials

Post a Comment for "Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah"