Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Segera Lakukan Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023


Salam Sejahtera Sahabat Semua
Proses verifikasi dan validasi data siswa penerima manfaat program indonesia pintar tahap I tahun 2023 sudah dimulai sahabat semua, melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor : B-320/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 Tanggal 20 Januari 2023 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Seluruh Indonesia, yang berisi sebagai berikut :

Dalam rangka meningkatkan peningkatan ketepatan sasaran penerima bantuan  sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan pemutakhiran data penerima PIP. Basis Data Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi data sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon saudara untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. menginstruksikan  kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan proses verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat di akses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id/  dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir dalam surat edaran ini;
  2. menginstruksikan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten /kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
  3. Kantor wilayah kementerian agama provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
  4. Batas Akhir verifikasi dan validasi data adalah Tanggal 15 Februari 2023. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun Anggaran 2023.
Adapun Surat Resmi dan Tata Cara Verfikasi dan Validasi Data Siswa Dari Kemenag RI, silahkan didwonload di bawah ini :

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin.
Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. 

Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE


Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :

Grup FB Ampuh Tutorials : Grup FB Ampuh Tutorials


Post a Comment for "Segera Lakukan Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023"